"Karena tidak ada pencekalan dari instansi terkait dan itu sudah dikonfirmasi juga ke Subdit Cekal Ditjenim tidak ada permintaan cekal itu, ya, secara otomatis sesuai SOP," kata Habiburrahman.
Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat viral lantaran dijemput paksa pihak kepolisian saat berada di sebuah mal di Senayan, Jakarta Pusat.
Penangkapan tersebut merupakan buntut dari laporan Dito Mahendra yang telah masuk ke pihak kepolisian sejak 16 Mei 2022 lalu.
Saat dijemput paksa, Nikita Mirzani sedang bersama sang putra bungsu, Arkana.
Karena terus menangis, Arkana akhirnya ikut Nikita Mirzani naik mobil polisi.
Bahkan, Arkana juga ikut menginap di kantor polisi lantaran ogah jauh-jauh dari sang ibu.
Setelah 24 jam lebih diperiksa, Nikita Mirzani lantas dipulangkan dengan alasan kemanusiaan.
(*)