Sosok.ID - Kabar kurang sedap menghampiri pedangdut Ayu Ting Ting.
Tak ada angin tak ada hujan, Ayu Ting Ting mendadak dilaporkan ke polisi.
Usut punya usut, hal itu berkaitan dengan insiden yang terjadi di tempat karaoke milik Ayu Ting Ting.
Tiga pengunjung dikabarkan tewas saat mengunjungi tempat karaoke milik sang biduan.
Tiga orang tersebut terdiri dari dua pengunjung dan seorang pemandu lagu.
Buntut dari insiden tersebut, pelantun Sambalado itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
Melansir dari TribunStyle.com, Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu pada Kamis (7/7/2022).
Pihak keluarga korban menuding karaoke Ayu Ting Ting menyediakan miras oplosan.
Hal itu lah yang kemudian dicurigai sebagai penyebab kematian ketiganya.
Kejadian itu sendiri terjadi pada akhir Juni 2022 lalu.
Adapun, Ayu Ting Ting dilaporkan dengan tuduhan tindakan kelalaian yang menewaskan orang.
"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu,
dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah selaku kuasa hukum keluarga korban, seperti dilansir dari Tribun-Medan.com.
Ia lantas menjelaskan kelalaian pihak karaoke Ayu Ting Ting.
"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar,
kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan,
sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," tambah Reno.
Sementara di sisi lain, pihak karaoke Ayu Ting Ting juga telah memberikan pembelaan.
Karaoke Ayu Ting Ting menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyediakan minuman beralkohol.
Pihaknya juga tak pernah menyediakan pemandu lagu.
(*)