Beberapa kasus bahkan terjadi segera setelah upacara pernikahan berakhir.
"Kasus perceraian meningkat drastis dari tahun ke tahun," kata Raghunath.
"Pasangan harus tinggal bersama selama setidaknya satu tahun sebelum mengajukan perceraian. Jika tidak ada undang-undang seperti itu, akan ada petisi perceraian yang diajukan langsung dari gedung pernikahan."
Pengadilan menggunakan sentimen untuk menyatukan kembali pasangan kata Raghunath, menggunakan masa depan anak-anak mereka sebagai motivator.
Raghunath menambahkan bahwa perceraian lebih banyak terjadi di kota daripada di pedesaan karena perempuan perkotaan berpendidikan dan mandiri secara finansial.
(*)