Mengutip dariGrid Pop, beberapa tahun silam putusan kasasi di Mahkamah Agung tepatnya pada tahun 2010 ternyata tetap dimenangkan oleh Halimah.
Imbas dari keputusan itu, pernikahan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo dinyatakan tidak sah secara hukum.
Meski tidak sah secara hukum negara, pasangan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo tetap hidup bersama layaknya suami istri dan dikaruniai seorang putri.
Menurut penuturannya di kanal Youtube Maia Aleldul TV, Mayangsari memang awalnya menjalani rumah tangga bersama suaminya meski hanya berstatus sebagai istri siri.
Lantaran hanya dari pernikahan siri,status anak Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo pun tidak sah di mata hukum.
"Maka anaknya sesuai pasal 42 dan 43 UU Perkawinan dianggap tidak sah dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya," ujarpakar hukum Nursyahbani Katjasungkana dikutip dariGrid Pop.
Gegara taksah secara hukum, anak biologis Mayangsari dan Bambang harus terima kenyataan tidak berhak untuk menjadi ahli waris dari harta milik Bambang Trihatmodjo.
Hal itupun berimbas pada pembuatan akta kelahiran dari putri Bambang Trihatmodjo tersebut.
Dalam keterangannya,Nusyahbani membeberkan mengenai anak Mayangsari dan Bambang yang disebutnya tidak berhak atas harta dan nafkah dari Bambang Trihatmodjo.
Tetapi bila melihat soal akta kelahiran, hal tersebut merupakan hak asasi dari anak tersebut sehingga negara wajib memberikan akta tersebut.