Keduanya sudah merencanakan akan menikah, namun keluarga si gadis menuntut diberi mahar dengan jumlah yang fantastis.Orangtua gadis itu meminta uang sebesar 600 ribu yuan atau sekitar Rp 1,3 miliar.Jumlah itu tentu memberatkan bagi pengantin pria dan keluarganya.
Karena alasan inilah si pria hanya bisa mengakhiri hubungan dengan hati sakit.
Keduanya lantas putus selama dua tahun lamanya, namun masih berkomunikasi secara teratur.Hingga pada satu titik, si pria memutuskan tidak menunggu lagi.Ia menikahi gadis lain yang mau menerima keluarganya.Tak disangka, sang mantan pacar keberatan dan datang merusak pernikahan.
Mengetahui kedatangan mantan calon menantunya, ayah mempelai pria langsung turun tangan.
"Keluarga kami miskin tidak mampu membayar mahar yang diminta orangtuamu," ungkap sang ayah.Alih-alih menyerah, si gadis malah mengeluarkan segepok uang."Aku tidak butuh mahar lagi, aku malah akan memberi putramu mahar," ucapnya.Meski demikian, mempelai pria tetap menolak dan memutuskan melanjutkan pernikahannya.
Sang mantan tak putus asa, mengancam dengan perut hamilnya.
Ia menyebut anak yang dikandungnya adalah hasil hubungan mereka.Mendengar hal itu, ayah pengantin memberi pertanyaan menohok."Kau sudah dua tahun putus dengan anakku, bagaimana bisa kamu hamil calon cucuku?" tanya ayah.
Akhirnya, mantan yang patah hati itupun menyerah.
Ia hanya bisa menyaksikkan pernikahan terus dilanjutkan.Sebagai tambahan, mengundang mantan kekasih di acara pernikahan memang patut dipikirkan secara matang-matang.Psikolog yang akrab disapa Baby itu mengatakan, jika ingin mengundang mantan ke acara pernikahan hal pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui tujuannya untuk apa."Pertama-tama perlu ditanya dulu tujuannya apa ngundang mantan itu. Apa biar nanti instastory-nya seru atau apa," kata Baby dikutip dari Gridpop.Baby mengingatkan, risiko dan buntut dari mengundang mantan ke acara resepsi pernikahan besar dalam kehidupan rumah tangga kelak.Risiko bukan hanya dirasakan oleh kedua pengantin saja, tapi juga orangtua kedua belah pihak yang menikah, saudara, hingga anak cucunya. (*)