Sosok.ID - Nama penyanyi Gisella Anastasia sempat jadi sorotan publik saat dirinya terseret kasus video panas.
Setelah beberapa bulan curi perhatian gegara video 19 detik yang viraldi media sosial, Giselmengaku kehilangan sejumlah pekerjaan.
Tak sampai di situ saja, mantanistri Gading Marten tersebut juga harus berurusan dengan hukum gegara kasus yang menjeratnya.
Namun Giselberjanji di hadapan publik dirinya akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.
Baru-baru ini, kasus video asusila Gisel kembali menjadi sorotan.
Bahkan janda satu anak tersebut mengaku pasrah dengan apa yang akan terjadi pada dirinya mendatang.
Pengakuan mengejutkan tersebut diungkapkan sendiri oleh Gisel saat berada di Polda Metro Jaya belum lama ini.
Jebolan ajang pencarian bakat inibaru saja menjalani pemeriksaan berita acara terkait kasus video asusila di Polda Metro Jaya, Jumat (10/12/2021).
Selama 2,5 jam, Gisella menjalani pemeriksaan dan 12 pertanyaan dicecar oleh penyidik.
Meski begitu, Gisel juga tidak bisa berbuat banyak.
Dia pun akan mengikuti proses hukum atas kasus video syur 19 detik.
Mantan istri Gading itu mengaku siap menghadapi segala konsekuensinya.
"Ya nggak apa-apa, tetap kooperatif saja. Ada instruksi apa, ya kami datang," kata Gisel saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Jumat (10/12/2021).
Selain itu, Gisel juga memilih pasrah menjalani kewajibannya dalam proses hukum yang dihadapinya.
"Ya dihadapin saja dengan hati yang lapang, sabar. Jadi damai saja gitu jalaninnya," jelasnya.
Kendati demikian, kekasih Wijin itu tidak tahu sampai kapan wajib lapor itu akan dijalani.
Baca Juga: Gempi Bertanya Kenapa Ayah dan Ibunya Mesti Bercerai
Yang pasti, ibu satu anak akan menjalani kewajibannya untuk melaporkan diri ke polisi selama kasus yang menjeratnya bergulir.
Seperti diketahui, Gisella Anastasia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur bersama rekannya, Michael Yokinobu Defretes.
Tak ditahan usai menjalani pemeriksaan, Gisel dan Nobu hanya diwajibkan menjalani waji lapor setiap senin dan kamis.
Atas dugaan kasus ini, Gisel dan Nobu dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
(*)