Sosok.ID - I Gede Ari Astina atau Jerinx SID harus kembali masuk penjara atas kasus dugaan pengancaman.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pengancaman kepada Adam Deni.
Melansir Wartakotalive.com, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memastikan Jerinx SID harus kembali dibui dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Tersangka atas nama I Gde Ari Astina alias Jerinx SID harus ditahan karena jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun, jadi mungkinkan untuk melakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga dilansir dari Wartakotalive.com, Rabu (1/12/2021).
Kendati demikian, Bima berterima kasih karena Jerinx tidak pernah melakulan pelawanan, selama menjalani proses hukum.
"Jerinx kooperatif sekali. Saya dapat informasi dari Jaksa yang melakukan pemeriksaan tahap 2. Sangat kooperatif," ucapnya.
Setia dampingi Jerinx, Nora Alexandra tampak tak banyak bicara saaf bertemu dengan awak media.
Sementara Jerinx menegaskan bahwa ia siap menjalani proses hukum secara gentle.
"Intinya semua akan saya hadapi dengan gentleman," kata Jerinx saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (1/12/2021).
Jerinx menjalani pemeriksaan berkas usai naik ke tahap dua, sekitar empat jam dan setelahnya langsung dibawa kembali masuk ke dalam mobil didampingi oleh kuasa hukum dan istrinya.
Drummer band Superman Is Dead itu akan langsung ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan.
"Proses berjalan selesai baru saja dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Bima Suprayoga.
Sementara itu, sang istri, Nora Alexandra sendiri hanya bisa terdiam melihat suaminya harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
"Ya perasaannya sedihlah," kata Nora sambil berjalan melewati awak media.
(*)