Follow Us

Caper pada ASEAN, Militer Myanmar Bebaskan Ratusan Tahanan Politik Lalu Dijebloskan Lagi ke Penjara

Rifka Amalia - Rabu, 20 Oktober 2021 | 16:13
Junta militer Myanmar
@myanmar.tatmadaw

Junta militer Myanmar

Sosok.ID - Penguasa militer Myanmar telah membebaskan ratusan tahanan politik dalam beberapa hari terakhir, termasuk juru bicara partai Aung San Suu Kyi dan seorang komedian terkenal.

Kendati demikian, beberapa dari mereka yang dibebaskan dengan cepat ditangkap kembali.

Informasi ini disampaikan oleh media lokal dan kelompok hak asasi manusia.

Mengutip dari Reuters, televisi pemerintah mengumumkan pada Senin (18/10/2021) malam bahwa lebih dari 5.600 orang yang ditangkap atau dicari karena protes anti-kudeta akan diberikan amnesti.

Baca Juga: Junta Militer Myanmar Dikeluarkan dari KTT ASEAN, Coreng Nama Asia Tenggara

Hal ini menyusul pidato dari kepala junta Myanmar yang mengatakan pemerintahnya berkomitmen untuk perdamaian dan demokrasi.

Pembebasan itu digambarkan oleh beberapa aktivis sebagai taktik oleh junta militer Myanmar untuk mencoba membangun kembali reputasi internasionalnya.

Diketahui, Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) telah mengambil langkah tegas dan langka dengan mendepak kepala junta dari pertemuan puncak.

Baca Juga: Myanmar Berdarah-darah! Indonesia dan ASEAN Dijegal Junta, Tak Sudi Pertemukan dengan Aung San Suu Kyi

Tak lama setelah media lokal mulai Senin malam mendokumentasikan pembebasan anggota parlemen, wartawan dan lainnya dari penjara Insein Yangon dan fasilitas di Mandalay, Lashio, Meiktila dan Myeik, menyusul adanya laporan penangkapan kembali.

Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik, sebuah kelompok nirlaba yang telah mendokumentasikan pembunuhan dan penangkapan sejak kudeta pada Februari, mengatakan kepada Reuters bahwa pada Selasa (19/10/2021) malam sekitar 40 orang telah ditahan segera setelah mereka dibebaskan.

Media lokal, termasuk Democratic Voice of Burma dan Khit Thit Media, juga melaporkan beberapa orang ditangkap kembali.

Source : Reuters

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest