Menurutnya, Ayah Rozak dan Umi Kalsum tak benar-benar bermaksud mengancam seperti yang dituduhkan KD.
"Nah, ketika ucapan itu disampaikan, kedatangan orang tua Ayu juga didampingi oleh aparat kepolisian kan, nah jadi itu kan hanya merupakan suatu kata-kata yang dari rasa kecewa, amarah, sehingga terlontar lah kata-kata ini," jelasnya.
"Bukan ancaman, karena orang tuanya tetap di rumah, tanpa ditahan, tanpa ditarik. Jadi, di mana ancamannya?
"Tetapi secara ucapan memang ada kata-kata kalau anaknyaenggak pulang, orang tuanya nih diminta pertanggungjawaban, atau ditahan, itu bisa juga pernyataan kan," ujar Minola.
Menurutnya, sebuah ucapan harus terealisasi terlebih dahulu sehingga bisa disebut sebagai ancaman.
"Yang saya katakan, ancaman itu harus terealisasi baru itu dianggap ancaman. Pendapat saya, tetapi kita lihat prosesnya seperti apa," tutupnya.
Sebelumnya, pihak KD telah menuding bahwa Ayah Rozak dan Umi Kalsum sempat melontarkan kata-kata yang tak menyenangkan saat menyambangi kediamannya di Bojonegoro.
Menurut Edi Prastio selaku kuasa hukum KD, ucapan Ayah Rozak dan Umi Kalsum tersebut sudah termasuk ancaman.
"Iya betul adaancaman, 'nanti kalau kamu nggak mau telepon anakmu dalam waktu 30 menit, kamu tak (di) bawa, tak (di) penjarakan gitu sebagai jaminan' gitu bahasa yang disampaikan," ungkap Edi, saat dihubungi wartawan, Jumat (11/9/2021), dikutip dari Grid.ID.
Edi mengatakan, Ayah Rozak dan Umi Kalsum juga melontarkan kata-kata tak pantas saat menyantroni kediaman kliennya.