Follow Us

Jadwal Resmi CPNS 2021, Catat Baik-baik Tanggal Pengumuman Seleksi hingga Pelaksanaan Tes

Rina Wahyuhidayati - Rabu, 12 Mei 2021 | 10:21
(ilustras) - Jadwal CPNS 2021
Instagram.com/bkngoidofficial

(ilustras) - Jadwal CPNS 2021

Sosok.ID - Dinanti-nanti, tanggal pengumuman pendaftaran CPNS 2021 akhirnya dirilis.

Semenjak beredar kabar seleksi CPNS akan diadakan tahun 2021 ini, informasi seputar jadwal CPNS 2021 memang ditunggu-tunggu.

Terlebih penting bagi calon pendaftar untuk mengetahui jadwal resmi tiap tahapan seleksi.

Mengingat tahapan seleksi memiliki batasan waktu tersendiri.

Berikut ini informasi terbaru dikutip dari dokumen bahan paparan Plt.

Baca Juga: Hampir Ajak Adu Jotos Polisi, Emosi Pemudik Ini Langsung Mereda Saat Dipeluk Kepala Polisi Lalu Lintas Hingga Putuskan Putar Balik ke Jakarta, Begini Kronologinya!

Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari.

Dokumen bahan paparan tersebut (jadwal CPNS 2021 PDF) disampaikan dalm Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.

Berikut update jadwal resmi CPNS 2021 lengkap dengan tahapan-tahapannya:

  1. Pengumuman Seleksi 30 Mei s.d. 13 Juni 2021
  2. Pendaftaran Seleksi 31 Mei s.d. 21 Juni 2021
  3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya 1 Juni s.d. 30 Juni 2021
  4. Masa sanggah 1 Juli s.d. 11 Juli 2021
  5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) Juli s.d. September 2021
  6. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) Juli s.d. September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)
  7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud) Tes 1: Agustus 2021 Tes 2: Oktober 2021 Tes 3: Desember 2021
  8. Pelaksanaan SKB CPNS September s.d. Oktober 2021
  9. Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah November 2021
  10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK Desember 2021
“Mekanisme seleksi PPPK Guru sebagaimana jadwal di atas, akan diatur kemudian yang akan dijelaskan dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Daerah, Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Kepegawaian Negara,” tulis dokumen tersebut.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Tertawa Dengar Cerita Suami Diusir Dari Rumah Hingga Harus Menginap di Tempat Karantina Covid-19, Ternyata Ini Sebabnya!

Ditegaskan pula, seluruh kegiatan diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.01.07/MENKES/382/ 2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Editor : Rina Wahyuhidayati

Baca Lainnya

Latest