Kepada polisi, YS mengakui perbuatannya bahwa dia adalah orang yang mengancam serta memeras selebgram GL.
"Jadi ancaman pelaku kira-kira seperti ini yang dikirim lewat media sosial, kalau anda tidak ingin video viral, saya membutuhkan uang, video ini akan saya hapus jika anda sudah membayar," jelas Yusri.
Yusri menuturkan, YS melakukan tindakan pengancaman hanya demi keisengan semata.
YS beranggapan, keisengan itu akan membuahkan hasil.
"Sebab ia pernah tahu ada orang yang berhasil dengan mengancam seperti ini. Sehingga ia iseng melakukannya. Pelaku mengaku baru kali ini melakukannya karena motifnya memang iseng. Kali-kali saja berhasil, begitu pengakuan dia." lanjut Yusri.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 27 junto Pasal 45 UU ITE. "Yang ancaman hukumannnya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar".
Sementara itu, dilansir Sosok.ID dari Tribunnews.com, polisi sebelumnya telah menetapkan dua pelaku penyebar video asuslia GL.
Mereka adalah NK yang ditangkap di Ketapang pada Senin (15/2) dan MSA yang ditangkap di Trenggalek pada Rabu (17/2).
Motif kedua tersangka menyebarkan video itu adalah untuk menambah pengikut di sosial media.