Follow Us

Ogah Nambah Bercinta di Hutan, Bocah 15 Tahun Bunuh Pacar Lelakinya yang Memaksa 2x Berhubungan Badan padahal Sedang Cari Kayu Bakar

Rifka Amalia - Kamis, 25 Februari 2021 | 13:00
Ilustrasi pemerkosaan.
Tribunnews.com

Ilustrasi pemerkosaan.

Sosok.ID - Remaja usia 15 tahun, menjadi tersangka pembunuhan usai menikam pacarnya dengan senjata tajam saat di hutan.

Bukan tanpa alasan, wanita di bawah umur itu melakukan penolakan karena diminta berhubungan badan untuk kedua kalinya oleh korban yang merupakan kekasihnya.

Mulanya pelaku MS dan korban NB sudah bercinta, tetapi NB meminta MS untuk mengulanginya sekali lagi.

NB kemudian berujung tewas dengan sejumlah luka senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.

Baca Juga: Rekaman CCTV Mall Jadi Bukti, Oknum Polisi dan PNS Kepergok Berhubungan Badan di Dalam Mobil, Ternyata Sudah Berkeluarga, Begini Akhirnya!

Sedangkan, MS yang berusia 15 tahun itu langsung pergi meninggalkan jasad korban di hutan.

Dilansir dari YouTube Kompas TV, kejadian itu berawal saat MS bersama korban NB pergi mencari kayu bakar di hutan Haikmeu, Desa Oni, Kecamatan Kualin, 11 Februari 2021 lalu.

Saat di hutan MS dan NB sempat melakukan hubungan badan.

Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto, tak lama berselang korban kembali meminta untuk berhubungan badan kedua kalinya.

Baca Juga: Keji! Demi Hilangkan Jejak Seorang Ayah di Bima Paksa Anaknya Berhubungan Badan dengan Orang Gila Sambil Direkam, Ternyata Ini Faktanya!

Namun, permintaan tersebut ditolak tersangka.

Karena menolak, korban sempat melakukan aksi kekerasan terhadap tersangka hingga akhirnya tersangka menikam korban 2 kali di bagian badan dan leher.

Kasus pembunuhan itu terungkap setelah aparat Polres Timor Tengah Selatan mendatangi TKP pada 12 Februari lalu dan menemukan jasad korban di hutan.

Sejumlah alat bukti berupa benda tajam yang digunakan tersangka membunuh korban, serta pakaian korban dan tas samping korban berhasil diamankan petugas kepolisian.

MS kini sedang menjalani pendampingan psikologi di Balai Anak, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Naibonat, Kabupaten Kupang setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh penyidik Polres Timor Tengah Selatan.

Baca Juga: Ngaku Berhubungan Badan dengan Banyak Pria, Remaja Ini Bingung Saat Ditanya Ayah Biologis dari Orok Tinggal Tulang yang Dibuangnya

Baca Juga: Buat Ratusan Tamu Undangan Heboh, Pria Ini Putar Video Perselingkuhan Istrinya di Hari Pernikahan, Wanitanya Berhubungan Badan dengan Ipar Sendiri

Untuk memproses hukum kasus pembunuhan tersebut, polisi tetap berpatokan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di lapangan saat proses penyelidikan berlangsung.

Namun, polisi juga menerapkan undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan anak mengingat tersangka masih di bawah umur.

Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 dimana ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka setengah dari hukuman terhadap orang dewasa.

(Wiken/Hafidh)

Source : Wiken.ID

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest