Sosok.ID - Bercanda tak jarang berujung petaka jika situasi dan tempat sedang tidak bersahabat.
Bahkan seorang teman pun bisa bertindak gegabah saat merasa tak terima dengan candaan kita.
Hal itu bisa berpotensi membahayakan, termasuk untuk nyawa.
Sebuah kejadian mengenaskan dialami seorang pria seusai isen peloroti celana temannya di tempat hajatan.
Pria dari Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, bernama Darsan (45), tewas ditusuk Junaidi (44) yang merupakan temannya sendiri.
Korban tewas setelah mengalami luka di bagian dada akibat senjata tajam (sajam)
Peristiwa itu terjadi di Desa Batay, Kecamatan Gumay Talang, Lahat, Sumsel, Minggu 21/2/2021) malam.
Kronologi kejadian
Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi mengatakan, kejadian berawal saat korban dan pelaku bertemu saat menghadiri acara hajatan di desa.
Saat itu, sambung Kurniawi, pelaku datang dengan menggunakan celana kolor.
Melihat itu, timbul niat iseng Darsan yang kemudian memeloroti celana Junaidi di depan umum.
Merasa malu, pelaku yang tak terima langsung menusuk korban di bagian dada dengan pisau yang kebetulan dibawa hingga membuat korban tewas di lokasi kejadian.
"Saat datang itu pelaku membawa sajam yang diselipkannya di pinggang. Sajam itulah yang ditusukkan ke korban hingga tewas," kata Kurniawi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/2/2021).
Melihat korban tewas, lanjut Kurniawi, pelaku langsung kabur ke rumah kepala desa untuk menyerahkan diri.
Kemudian, perengkat desa menghubungi polisi. Polisi yang mendapat laporan itu langsung menjemput pelaku.
"Pelaku langsung kabur ke rumah kepala desa karena takut dimassa, tapi dia langsung menyerahkan diri," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menusuk Darsan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap pelaku, perbuatannya itu dilakukan karena sakit atas perbuatan tersebut korban.
"Motifinya sakit hati karena perbuatan iseng korban," ungkapnya.
Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tetang pembunuhan denagan ancaman di atas lima tahun penjara.
(Aji YK Putra/Kompas.com)