Follow Us

Malaysia Kudeta Militer? Ini Situasi Negeri Jiran Kata Perdana Menteri!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Rabu, 13 Januari 2021 | 13:13
(ilustrasi) Malaysia Kudeta Militer? Ini Situasi Negeri Jiran Kata Perdana Menteri!
Facebook/StraitTimes

(ilustrasi) Malaysia Kudeta Militer? Ini Situasi Negeri Jiran Kata Perdana Menteri!

Sosok.ID - Negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, Malaysia disebut sedang berada dalam keadaan mencekam.

Hal itu setelah adanya peristiwa pengumuman yang dilakukan oleh salah satu petinggi negara tersebut.

Pengumuman yang disebut proklamasi keadaan darurat itupun kini membuat situasi Malaysia tak menentu.

Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin meyakinkan rakyat Malaysia.

Baca Juga: Lampaui Malaysia Hingga Negara Rudal Nuklir Korea Utara, Indonesia Masuk Jajaran 10 Besar Negara dengan Militer Terkuat, Ternyata Ini Alasannya!

Proklamasi kondisi darurat yang dideklarasikan oleh Yang di-Pertuan Agong bukanlah kudeta militer karena pemerintah sipil akan melanjutkan fungsinya dan negara tetap terbuka untuk bisnis.

Melansir The Star, Muhyiddin mengatakan tidak ada jam malam atau penutupan yang akan diberlakukan.

“Saya ingin menekankan bahwa keadaan darurat yang dideklarasikan oleh Yang di-Pertuan Agong bukanlah bentuk kudeta militer. Jam malam tidak akan diberlakukan. Sebaliknya, selama masa Darurat ini, pemerintahan sipil akan terus berfungsi," jelasnya.

"Sekali lagi, izinkan saya meyakinkan Anda bahwa pemerintah sipil akan terus berfungsi," katanya dalam pidato khusus siaran langsungnya di televisi kemarin seperti yang dikutip The Star.

Baca Juga: Bukan Salah Warga Malaysia, Bocah SMP Asal Cianjur Penghina Lagu Indonesia Raya Ternyata Sosok yang Diam-diam Menghanyutkan

Muhyiddin mengatakan Kabinet dan dewan eksekutif negara bagian akan terus berfungsi sesuai dengan Konstitusi Federal dan peraturan apa pun yang diumumkan oleh Yang di-Pertuan Agong.

Dia memberikan jaminan bahwa mesin administrasi dan layanan publik baik pemerintah federal dan negara bagian tidak akan terganggu oleh deklarasi kondisi darurat.

Muhyiddin menjelaskan bahwa selama masa Darurat, jika Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Syah yakin bahwa ada keadaan tertentu yang menyebabkan Yang di-Pertuan Agong segera mengambil tindakan, maka Yang Mulia dapat mengumumkan peraturan apa pun yang diperlukan sesuai dengan keadaan.

Baca Juga: Kadung Layangkan Protes, Malaysia malah Beri Kabar bahwa Tersangka Penghina Lagu Indonesia Raya adalah dari WNI Sendiri

The Star memberitakan, beberapa peraturan darurat dapat diumumkan oleh Raja untuk tujuan membatasi penyebaran Covid-19, yang mencakup hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan aset rumah sakit swasta, pembebasan sementara tanah, bangunan atau aset rumah sakit swasta yang dapat dipindahkan atau membuat permintaan untuk penggunaan sumber daya rumah sakit swasta untuk tujuan mengobati pasien Covid-19.

“Pemerintah dapat mengupayakan keterlibatan yang lebih inklusif dari sektor swasta, termasuk fasilitas kesehatan swasta untuk membantu meringankan beban yang ditanggung oleh instansi pemerintah, terutama rumah sakit umum. Melalui peraturan ini, bantuan yang akan disediakan pihak swasta meliputi sumber daya manusia, keahlian, aset, laboratorium penguji dan fasilitas,” kata Muhyiddin.

Lebih lanjut dia mengatakan, kewenangan yang diperlukan dalam peraturan ini selama pandemi juga akan digunakan untuk memfasilitasi bisnis dan mengatasi segala regulasi yang mempersulit penyediaan layanan kesehatan masyarakat secara cepat, efisien dan efektif.

Muhyiddin menambahkan bahwa peraturan juga dapat diundangkan untuk memberikan kekuatan penegakan kepada Angkatan Bersenjata Malaysia selain kewenangan yang ada, sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Kepolisian Kerajaan Malaysia di bawah KUHAP atau otoritas penegakan hukum terkait lainnya.

Baca Juga: Malaysia Merana, Minyak Sawitnya Ditendang Amerika Tak Boleh Beredar di Negara Paman Sam

“Angkatan Bersenjata Malaysia juga akan diberikan kekuasaan untuk membantu menjalankan fungsi-fungsi yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan fungsi-fungsi yang dilakukan oleh pegawai negeri terkait.

Selain itu, Muhyidin mengatakan, peraturan juga dapat diberlakukan untuk mengubah Undang-undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988 untuk meningkatkan efektivitas penegakan Undang-undang ini dalam memerangi Covid-19.

Ini, kata dia, termasuk meningkatkan sanksi atau hukuman bagi siapa saja yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengendalian pandemi.

Baca Juga: Laporkan Penghinaan Warga Malaysia terhadap Lagu Indonesia Raya ke Polda Metro Jaya, Lutfi Agizal malah Banjir Nyinyiran: Caper Teros!!

Namun demikian, apa yang diungkapkan oleh Yang Diper-toan Agong tersebut, menurut Muhyidin bukan keadaan asli Malaysia.

Bahkan Muhyidin memberikan pernyataan yang berbanding terbalik dengan pernyataan Yang Diper-toan Agong ungkapkan sebelumnya.

(*) / (Kontan.co.id)

Baca Juga: Gembar-gembor Siap Dinikahi Adit Jayusman, Jayusman, Tiba-tiba Bilqis Lakukan Hal Tak Biasa Ini pada Ayu Ting Ting, Ada Apa?

Source : Kontan.co.id

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest