Follow Us

FPI Ormas Terlarang, Rekening Munarman untuk Biaya Pengobatan Ibu Diblokir Negara: Dibunuh, Diteror, Digarong, Masih Belum Cukup? Ibu Saya 2 Tahun Tidur di Rumah Sakit!

Rifka Amalia - Selasa, 12 Januari 2021 | 19:45
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq menyapa ribuan anggota FPI diiringi salawat.
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq menyapa ribuan anggota FPI diiringi salawat.

Sosok.ID - Organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan sebagai ormas terlarang.

FPI belakangan menjadi sorotan karena kerap terlibat permasalahan dengan aparat kepolisian dan pemerintahan.

Sejak kepulangan pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab, rentetan kerumunan yang tak berujung menyebabkan kepanikan masyarakat akan pandemi Covid-19.

Pada akhirnya Rizieq Shihab dipolisikan dan menghadapi proses hukum.

Baca Juga: Investigasi Komnas HAM Temukan adanya Pelanggaran Hak Asasi yang Dilakukan Aparat kepada Laskar Pengawal FPI yang Tewas

Sebab menjadi oramas terlarang, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara 87 rekening milik FPI dan afiliasinya hingga Senin (11/1/2021).

Jumlah itu telah bertambah sejak hari Jumat (8/1/2021) lalu.

“Jumlah rekening masih bergerak, sampai sekarang sudah sampai 87 rekening,” kata Ketua PPATK Dian Ediana Rae, dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya tindakan ini merupakan hal yang sangat normal.

Baca Juga: Bukan Cuma Drone China, Wanita Mata-mata Intelijen Jerman Tertangkap Menyusup ke Indonesia, Ternyata Sosok yang Datang ke Markas FPI, Begini Kronologinya!

Pasalnya organisasi FPI sendiri merupakan organisasi yang dibubarkan dan dianggap terlarang oleh negara.

Pembubaran FPI dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

SKB itu ditandatangani tiga menteri dan tiga pejabat negara.

“Ini proses normal yang harus dilakukan oleh PPATK ketika suatu organisasi dinyatakan tidak boleh melakukan kegiatan, organisasi macam-macam, bisa apa saja, ini kebetulan FPI yang sedang high profile,” tutur dia.

Baca Juga: Foto Jenazah Laskar FPI Tewas Tersenyum Viral di Jagat Maya, Ternyata Hoax! Orang Sebenarnya dalam Foto : Itu Saya Mau Tidur

Sementara itu pengacara FPI Aziz Yanuar menambahan kalau dari daftar tersebut, 7 rekening yang diblokir di antaranya merupakan milik keluarga Rizieq Shihab.

“Keluarga ada tujuh rekening, sejak Rabu pekan kemarin (diblokirnya),” kata Yanuar.

“Juga pihak yang terkait FPI seperti rekening H Munarman dkk (dan kawan-kawan) juga (diblokir),” ucap dia.

Yanuar nampak geram dengan segala keputusan dan perlakuan yang terjadi pada klien-kliennya.

Baca Juga: Rizieq Shihab Takut hingga Datang ke Polda Metro Jaya, Polisi Beri 2 Opsi untuk 5 Tersangka Lain: Serahkan Diri atau Ditangkap!

“Pengawalnya dibunuh, kediamannya diteror, organisasinya difitnah dan dibubarkan, uangnya diduga digarong,” kata Yanuar.

“Masih belum cukup? Keluarga HRS uangnya pun diduga dicolong dengan sewenang-wenang,” ucap dia.

Sementara itu Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman juga ikut kena imbas pemblokiran rekening ini.

Padahal isi rekeningnya dikatakan akan digunakan untuk biaya berobat ibunya yang tengah terbaring sakit.

Baca Juga: Sebut Banyak Luka Tembak Tak Wajar di Tubuh 6 Jenazah Laskar Pengawal Rizieq Shihab, FPI Minta Kasus Diusut Tuntas, Merasa Difitnah Polisi

“Rekening itu untuk biaya pengobatan ibu saya yang sudah dua tahun lebih terbaring di tempat tidur,” kata Munarman.

Berdasarkan informasi dalam surat pemberitahuan, rekening Munarman sudah diblokir oleh pihak bank sejak 4 Januari 2021.

Disebutkan pula bahwa pemblokiran sesuai dengan surat permintaan dari PPATK bernomor SR/11/AT.05.01/1/2021.

"Ibu saya sedang sakit, sudah dua tahun hanya terbaring, dan rekening itu untuk biaya pengobatan ibu saya, untuk beli obat dan keperluan ibu saya,” kata Munarman.

Baca Juga: 6 Simpatisan Rizieq Shihab Tewas Ditembak, Keterangan Polisi dan FPI Berbeda, Aparat Punya Bukti Rekaman Suara: Nyata, Tidak Dikarang!

Sebelumnya diketahui rekening donasi laskar FPI yang masuk dalam kasus penembakan juga diblokir oleh pihak Bank Central Asia.

Dikutip Kontan via Gridhot , pihak BCA menyatakan tindakannya sudah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Termasuk pengabulan permohonan dari otoritas yang berwenang.

Dana yang terkumpul sebanyak Rp 1,7 miliar tersebut akhirnya tak bisa ditarik oleh pihak pembuat donasi.

Baca Juga: Sudah Jelas Dilarang Polda Metro Jaya, 78 Persen dari 3.500 Simpatisan FPI Justru Masih Ingin Rombongan Antar Habib Rizieq Shihab ke Polisi

Seluruh dana itu, sejatinya sudah dikirimkan kepada keluarga korban penembakan tersebut.

Adapun sebelum ini, aparat kepolisian terlibat konflik dengan pengawal Rizieq Shihab di Jalan Tol Jakarta - Cikampek kilometer 50, Senin (7/12/2020).

Polisi mengatakan pihaknya diserang terlebih dahulu. Tetapi FPI membantah klaim tersebut. (*)

Sumber: GridHot.ID.

Source : GridHot.ID

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest