Follow Us

FPI Ormas Terlarang, Rekening Munarman untuk Biaya Pengobatan Ibu Diblokir Negara: Dibunuh, Diteror, Digarong, Masih Belum Cukup? Ibu Saya 2 Tahun Tidur di Rumah Sakit!

Rifka Amalia - Selasa, 12 Januari 2021 | 19:45
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq menyapa ribuan anggota FPI diiringi salawat.
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq menyapa ribuan anggota FPI diiringi salawat.

Sosok.ID - Organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan sebagai ormas terlarang.

FPI belakangan menjadi sorotan karena kerap terlibat permasalahan dengan aparat kepolisian dan pemerintahan.

Sejak kepulangan pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab, rentetan kerumunan yang tak berujung menyebabkan kepanikan masyarakat akan pandemi Covid-19.

Pada akhirnya Rizieq Shihab dipolisikan dan menghadapi proses hukum.

Baca Juga: Investigasi Komnas HAM Temukan adanya Pelanggaran Hak Asasi yang Dilakukan Aparat kepada Laskar Pengawal FPI yang Tewas

Sebab menjadi oramas terlarang, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara 87 rekening milik FPI dan afiliasinya hingga Senin (11/1/2021).

Jumlah itu telah bertambah sejak hari Jumat (8/1/2021) lalu.

“Jumlah rekening masih bergerak, sampai sekarang sudah sampai 87 rekening,” kata Ketua PPATK Dian Ediana Rae, dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya tindakan ini merupakan hal yang sangat normal.

Baca Juga: Bukan Cuma Drone China, Wanita Mata-mata Intelijen Jerman Tertangkap Menyusup ke Indonesia, Ternyata Sosok yang Datang ke Markas FPI, Begini Kronologinya!

Pasalnya organisasi FPI sendiri merupakan organisasi yang dibubarkan dan dianggap terlarang oleh negara.

Source : GridHot.ID

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest