Sosok.ID - Organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan sebagai ormas terlarang.
FPI belakangan menjadi sorotan karena kerap terlibat permasalahan dengan aparat kepolisian dan pemerintahan.
Sejak kepulangan pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab, rentetan kerumunan yang tak berujung menyebabkan kepanikan masyarakat akan pandemi Covid-19.
Pada akhirnya Rizieq Shihab dipolisikan dan menghadapi proses hukum.
Sebab menjadi oramas terlarang, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara 87 rekening milik FPI dan afiliasinya hingga Senin (11/1/2021).
Jumlah itu telah bertambah sejak hari Jumat (8/1/2021) lalu.
“Jumlah rekening masih bergerak, sampai sekarang sudah sampai 87 rekening,” kata Ketua PPATK Dian Ediana Rae, dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya tindakan ini merupakan hal yang sangat normal.
Pasalnya organisasi FPI sendiri merupakan organisasi yang dibubarkan dan dianggap terlarang oleh negara.