Sosok.ID - Kasus pemerkosaan ayah terhadap putri kandungnya kembali terjadi.
Kali ini, seorang pria berinisial N (43) tega memperkosa putrinya yang masih berusia 17 tahun.
Aksi bejat warga Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur itu bahkan sudah dilakukan sebanyak enam kali.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, aksi bejat N pertama kali dilakukan saat korban datang ke rumahnya untuk meminta restu menikah.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, korban diasuh dan tinggal bersama neneknya semenjak ibu kandungnya meninggal pada 2003 silam.
Demi mendapat restu dari sang ayah kandung, korban pun menginap di rumahnya untuk sementara waktu.
Tak disangka, korban justru mengalami hal tak terduga.
"Pelaku pertama kali melakukan aksinya, saat korban sedang terlelap tidur bersama adik-adiknya di ruang tamu," kata Ruruh, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Aksi pelaku ini terus berlanjut hingga enam kali yang dilakukan di waktu dan hari yang berbeda.
Pelaku selalu melakukan aksinya ketika rumah dalam keadaan sepi, baik di siang maupun di malam hari.
Adapun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya lantaran tak sanggup menahan nafsu.
Istri pertama pelaku, yang juga merupakan ibu kandung korban, telah meninggal dunia pada 2003.
Pelaku kemudian menikah lagi, tapi istri keduanya juga meninggal dunia pada 2015.
Selama menjalankan aksinya, pelaku memberikan iming-iming akan membelikan baju baru.
Ia juga mengancam korban bila tak mau menuruti keinginannya.
"Sampai sekarang ini anak korban tidak pernah dibelikan baju sama pelaku," tuturnya.
Sementara itu, dilansir Sosok.ID dari Surya.co.id, kebejatan pelaku ini diungkap oleh tetangganya.
Tetangga yang curiga dengan pelaku, diam-diam merekam aksinya dari balik celah dinding korban.
"Warga memang curiga atas kedekatan bapak dan anak ini, akhirnya direkam melalui handphone untuk ditunjukkan perangkat desa," ujar Ruruh, seperti dikutip Sosok.ID dari Surya.co.id.
Ruruh mengatakan, setelah itu pelaku dan korban dipanggil oleh perangkat desa.
Mereka pun membenarkan saat disodori video yang direkam warga itu.
Hal itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Sementara itu, pelaku mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat itu.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut," ungkap tersangka menunduk.
Polisi langsung mengamankan pakaian, sprei, dan rekaman video.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal undang-undang anak (UUPA) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)