Mereka pun membenarkan saat disodori video yang direkam warga itu.
Hal itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Sementara itu, pelaku mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat itu.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut," ungkap tersangka menunduk.
Polisi langsung mengamankan pakaian, sprei, dan rekaman video.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal undang-undang anak (UUPA) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)