Sosok.ID - Sebuah kejadian mengiris hati dialami seorang pria yang telah berkeluarga ini.
Ia harus melihat istrinya meregang nyawa tepat di depan matanya.
Bahkan hal itu tak disangka-sangka olehnya lantaran saat kejadian ia tak sedang bersama sang istri.
Apalagi sang istri baru tujuh bulan ini melahirkan anak mereka yang belum genap setahun usianya.
Peristiwa yang dialami oleh pria ini terjadi di Kulim, Kedah, Malaysia pada Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 13.30 WIB.
Awalnya suami dari korban itu tak mengetahui bahwa wanita yang dinikahinya pada tahun 2018 silam itu menjadi korban kecelakaan.
Ia baru mengetahui bahwa sang istri tewas saat dirinya melintasi sebuah jalan di Kedah.
Ternyata di sana terjadi kecelakaan antara sepeda motor dan sebuah Truk.
Tak disangka, saat melintasi lokasi ia melihat sosok wanita tak asing tergeletak di tengah jalan.
Pria itupun langsung menghentikan laju kendaraan dan berbalik lari mendekati sosok wanita yang tergeletak tersebut.
Pilu rasanya saat ia melihat ternyata firasatnya mengenai sosok wanita itu benar adalah sang istri yang telah meninggal dunia.
Melansir dari World of Buzz, Jumat (18/9/2020), kepala pihak kepolisian setempat yang menangani kejadian kecelakaan tersebut mengungkapkan kronologi kejadian.
Kapolsek Kulim Inspektur Azhar Hashim mengatakan, korban diidentifikasi bernama Nur Almass Zasmi (23).
Ibu muda tersebut sedang mengendarai sepeda motor Modenas Kriss dari arah Serdang ke Sungai Ular.
Di saat yang bersamaan, sebuah truk tronton datang dari arah berlawanan, menurut laporan Astro Awani.
Azhar di TKP melanjutkan, korban diyakini hilang kendali atas sepeda motornya, oleng lalu jatuh di jalan kemudian truk menabrak korban dengan ban belakang.
Korban mengalami luka parah di kepala dan langsung meninggal di tempat.
Jenazahnya dibawa ke RS Kulim untuk diotopsi.
Korban bekerja sebagai buruh pabrik di Kulim, dan merupakan penyandang disabilitas tunawicara.
Ia menikah pada 8 Desember 2018 dengan suaminya yang juga tunawicara, dan dikaruniai seorang bayi perempuan berusia 7 bulan.
Azhar mengatakan, kasus tersebut akan diselidiki dengan Pasal 41 (1) APJ 1987 tentang Akta Pengangkutan Jalan.
(*)