"Hasil uang penipuan online tersebut oleh para tersangka ternyata untuk foya-foya, untuk beli pulsa, beli handphone, beli jam tangan, dan lain-lain," kata Awi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 dan/atau Pasal 51 Ayat 2 jo Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Dengan demikian, mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 12 miliar.
Akan tetapi mengingat usia para tersangka masih di bawah umur, ada dua kemungkinan tindak lanjut yang dilakukan aparat kepolisian.
"Sesuai UU Perlindungan Anak, pertama, dilakukan pembinaan kembali dan dikembalikan kepada orangtuanya, tentunya tetap dalam pengawasan Polri dan kedua, dilakukan restorative justice," terang Awi.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Kaesang Pangarep mengungkapkan penipuan yang dialaminya melalui akun Twitter-nya pada 1 September 2020 lalu.
Dalam unggahannya itu, Kaesang mengunggah percakapan dengan akun Instagram @luckycatsauction.
Terlihat dalam percakapan dengan Kaesang, akun tersebut meminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan dalih telah memenangkan lelang.
Namun, saat Kaesang meminta untuk melakukan COD, akun tersebut membalas tidak bisa.