Sosok.ID - Beberapa hari lalu warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur dihebohkan dengan temuan mayat seorang waria.
Dilansir Sosok.ID dari TribunMadura.com, waria berinisial AS (30) itu ditemukan tergantung di dalam kamar mandi Salon Hengky, Kamis (3/9/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.
Warga Desa Patenteng, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan itu ditemukan dengan leher terjerat selang air berwarna biru yang dikaitkan ke plafon kamar mandi.
Karena itu, AS awalnya dikira tewas karena gantung diri.
Namun, belakangan terungkap bahwa kematiannya disebabkan oleh seseorang yang sengaja menghabisi nyawanya.
Dilansir Sosok.ID dari Surya.co.id, hal itu diketahui setelah tim gabungan Satreskrim Polres Bangkalan dan Polsek Moduk melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasil olah TKP kemudian menyimpulkan bahwa AS merupakan korban pembunuhan.
"Ada sejumlah petunjuk yang meyakinkan kami, korban AS tewas bukan karena gantung diri," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra kepada Surya.co.id, Jumat (4/9/2020).
Setelah menemukan fakta itu, tim gabungan tersebut langsung bergerak cepat untuk mencari pelaku pembunuhan.
"Berdasarkan sejumlah petunjuk, kami berhasil menangkap satu pelaku," ujar Rama, menyebut bahwa penangkapan itu hanya memakan waktu 3 jam.
Namun, masih ada satu pelaku lagi yang belum berhasil diamankan.
Sementara itu, pelaku yang berhasil diamankan rupanya adalah seorang remaja berusia 17 tahun.
Remaja berinisial MT itu diamankan di sekitar Pasar Modung, Kamis (3/9/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.
MT dibekuk saat berkendara bersama pelaku lainnya, MA (16) yang kini berstatus sebagai DPO.
"Kami temukan jejak pelaku yang mengarah ke sekitar Pasar Modung. Satu orang (MA) kabur," ujar Rama, seperti dikutip Sosok.ID dari TribunMadura.com.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja menambahkan, insiden pembunuhan bermula ketika pelaku MA hendak mengecat rambutnya di Salon Hengky yang tidak lain adalah milik korban.
Jadi, ia tak berniat untuk menghabisi nyawa korban sama sekali.
"Namun pelaku kesal lantaran korban mengajaknya berbuat tidak seronok.
"Terjadi cek-cok karena pelaku menolak ajakan korban," ungkap Agus.
"Pelaku MT memukul kepala korban tiga kali dengan kayu.
"Dibantu DPO (MA), korban lantas diseret ke kamar mandi," tambahnya.
Akibat perbuatannya, MT dikenai Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 351 KUHP Ayat (3) Juncto Pasal 55 dan Pasal 363 KUHP Ayat Ke-1, Ke-4, dan Ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(*)