“Benar yang bersangkutan ditangkap atas koordinasi antara Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya dengan Polda Kalteng dan Polres Kapuas,” ujar Trunoyodo.
Gilang langsung menjalani penyidikan lebih lanjut di Polrestabes Surabaya.
Sementara itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel milik pelaku.
"Untuk alat bukti tentu yang berkaitan dengan ITE, yaitu satu buah handphone milik yang bersangkutan," katanya.
Trunoyodo sampai saat ini tidak menutup kemungkinan jika ada korban lainnya yang datang melapor.
"Dengan adanya laporan awal ini sudah cukup melakukan langkah proses penyidikan dengan alat bukti dalam upaya penangkapan sampai dengan proses. Tentu akan bertambah," imbuhnya.
Untuk diketahui, saat ini Gilang telah didepak dari Universitas Airlangga.
Putusan drop out terhadap Gilang Bungkus ini diambil Rektor Unair Prof Moh Nasih bersama jajaran komite etik Unair.
Itu artinya, mahasiswa semester 10 Fakultas Ilmu Budaya (FIB) ini tak bisa melanjutkan pendidikannya di Unair.