Sosok.ID - Aparat keamanan Indonesia kembali disorot setelah buronan Djoko Tjandra bisa masuk dan keluar Indonesia dengan mudah.
Kali ini giliran kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan yang mendapatkan klaim sebagai tidak mampu bekerja karena tidak mampu mendeteksi keberadaan buronan kelas kakap tersebut.
Terkait hal tersebut, anak buah Budi Gunawan pasang badan dengan menyebut bahwa BIN sudah melakukan segala hal sesuai ketentuan.
Menurut Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto menilai, dalam kasus Djoko Tjandra pihaknya sudah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Hingga saat ini, BIN terus melaksanakan koordinasi dengan lembaga intelijen dalam dan luar negeri dalam rangka memburu koruptor secara tertutup," kata Wawan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2020).
Wawan menanggapi pernyataan pihak Indonesia Corruption Watch ( ICW) yang meminta Jokowi mencopot Budi Gunawan lantaran gagal mendeteksi keluar dan masuknya buronan kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
"Hal itu sebagaimana terjadi pada kasus penangkapan Totok Ari Prabowo dan Samadikun Hartono. Demikian juga dalam kasus Maria Pauline Lumowa yang ujung tombaknya adalah Kemenkumham," ucap Wawan.
Ia juga menyampaikan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam dan luar negeri.