Sesuai Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 yang mengatur soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Di beleid tersebut pemerintah telah menetapkan BBM tipe eoro 4 atau setara BBM oktan 91 ke atas mulai tahun 2019 secara bertahap hingga 2021 akan dilaksanakan.
Sedangkan Premium dan Pertalite sendiri masuk dalam standar euro 2 atau memiliki oktan di bawah 91.
Dalam tahap pertama, pengurangan bensin Premium disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong konsumen menggunakan BBM Ron 90 ke atas.
Tahap kedua, pengurangan bensin Premium dan Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong menggunakan BBM di atas RON 90 ke atas.
Ketiga, simplifikasi produk yang dijual di SPBU hanya menjadi dua varian yakni BBM RON 91/92 (Pertamax) dan BBM RON 95 (Petamax Turbo).
Padahal faktanya, dari tahun ke tahun penggunaan dan komsumsi BBM jenis Premium dan Pertalite di tanah air masih mengalami kenaikan.
Mengutip dari Kontan.co.id, rinciannya pengguna bensin Premium di tahun 2018 skala nasional mencapai 31,3% dari konsumsi BBM keseluruhan di Indonesia.
Sedang pada tahun 2019, konsumsinya naik mencapai 33,3% dari penggunaan BBM skala nasional.
Begitu pula dengan penggunaan bensin Pertalite di Indonesia yang tercatat ada kenaikan sekitar 4% dalam setahun.