"Awalnya pada Maret 2020 lalu, saya tau dari temannya kalau dia itu jual diri, lalu saya minta nomor Whatsapp dan berkomunikasi. Saya tanya dan saya ajak dia mau asal bayar Rp 500 ribu," ungkap Idro.
Idro mengaku, ia kemudian mengajak ND janjian bertemu di kota Prabumulih tepatnya di kost harian kawasan Jalan Lingkar Timur dan korban menyetubuhi.
"Kami ketemu dan ngobrol, terus saya tanya nanti kamu hamil dan dia ngomong tidak akan hamil karena sudah suntik KB. Terus kami melakukan hubungan itu, setelah selesai saya bayar Rp 500 ribu sesuai perjanjian," katanya.
Kemudian setelah pertama itu lanjut Idro, dirinya kemudian sebanyak dua kali kembali mengajak korban melakukan hubungan badan tersebut dan korban menyetujui.
"Kedua saya kasih Rp 400 ribu dan ketiga Rp 300 ribu, karena dia itu tiap ketemu di desa sering minta uang, kadang Rp 100 ribu kadang Rp 50 ribu.
Setiap kali melakukan hubungan saya tidak pernah memaksa dan menjanjikan mau menikahi karena memang dia jual, bukti whatsapp ada," kilah pelaku.
Namun ketika ditanya jika tidak dipaksa dan tidak dijanjikan sesuatu kenapa korban melapor, Idro tidak bisa menjawab banyak dan ia mengaku siap bertanggung jawab serta menyesali perbuatannya.
"Saya siap menikahinya, saya menyesali makanya ketika tau saya dilaporkan saya mengakui dan menyerahkan diri," katanya.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman MH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya tengah menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut.
"Benar ada pelaku persetubuhan anak dibawah umur, tersangka masih dalam pemeriksaan kita dan tersangka sendiri diserahkan langsung oleh keluarga," ujarnya.