Follow Us

Mendikbud Siap Buka Sekolah untuk Laksanakan Tahun Ajaran 2020/2021, Nadiem Makarim Jelaskan Ketentuan agar Pembelajaran Bisa Dilakukan dengan Tatap Muka : Syaratnya Harus Berada di Zona Hijau

Dwi Nur Mashitoh - Selasa, 16 Juni 2020 | 10:13
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan program Merdeka Belajar di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
(KOMPAS.com/Dian Erika )

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan program Merdeka Belajar di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

Sosok.ID - Kehidupan normal yang baru atau yang populer disebut dengan istilah new normal perlahan-lahan mulai diterapkan di beberapa daerah di Indonesia.

Aktivitas sehari-hari dapat dilakukan dengan syarat sesuai dengan protokol kesehatan.

Sekolah tatap muka pun akan segera dilaksanakan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengumumkan kapan sekolah akan dibuka pada tahun ajaran baru 2020/2021.

Baca Juga: Curhatan Mantan Menteri Jokowi yang Hampir Bangkrut di Tengah Pandemi, Susi Pudjiastuti: Saya Belum Mau Bilang Menyedihkan Tapi Kondisi Ini Menakutkan

Dari penjelasan Nadiem Makarim melalui video telekonferensi, Senin (15/6/2020) sore tersebut disebutkan bahwa sekolah tetap dibuka pada bulan Juli 2020.

Hanya saja, tidak semua sekolah akan dibuka.

Atau penyelenggaraan pembelajaran khususnya dengan cara tatap muka bakal dilakukan secara bertahap.

Tak hanya itu saja, pembelajaran tatap muka hanya khusus bagi sekolah yang berada di wilayah zona hijau.

Baca Juga: Tak Mungkin Paksa Siswa Laksanakan UN di Bawah Ancaman Virus Corona, Mendikbud Tiadakan Ujian Nasional, Kelulusan Ditentukan dari Nilai Rapor

Itupun harus diatur secara ketat.

Tahap awal siswa SMP ke atas Mendikbud juga menegaskan bahwa siswa yang bisa masuk sekolah adalah jenjang SMP ke atas.

Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.

"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim pada pengumuman 'Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19)' tersebut.

Baca Juga: Inilah Sosok Pengemudi Ojol Pertama di Indonesia, Bermula dari Sering Antar Makanan untuk Mendikbud Nadiem Makarim Hingga Ditodong Senjata oleh Ojek Pangkalan

Menurut Nadiem, ada 3 tahap sekolah dibuka:

1. Tahap I

Yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.

2. Tahap II

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Katakan New Normal Hindarkan Masyarakat Indonesia dari Covid-19

Pada tahap kedua ini akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB.

3. Tahap III

Sedangkan di tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.

"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," imbuhnya.

Baca Juga: Pemerintah Tengah Godok Rencana Kebijakan New Normal, Ahli Tarot Ini Ramal Nasib Roda Perekonomian Indonesia di Tengah Pandemi: Harus Hati-hati...

Ketentuan lain

Tidak hanya itu saja, Mendikbud juga menjelaskan bahwa syarat sekolah dibuka ialah harus sesuai dengan daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan dari Kemenkes.

Seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, yakni toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan, dan disinfektan.

Tidak hanya itu aja, pada Juli 2020 di zona hijau dan sekolah sudah memenuhi check list, sekolah juga harus menerapkan prosedur atau ketantuan lain.

Baca Juga: Mantan Jubir SBY Tertawai Tindakan Jokowi Turun ke Mal Tinjau New Normal, Beri Saran Penting Ini: Kalau Presiden Salah Siapa yang Mau Koreksi?

Ketentuannya ialah kondisi siswa di kelas tidak bisa penuh.

Dalam artian jika kondisi biasa ada 28-30 siswa dalam satu kelas, maka pada masa pandemi Covid-19 ini jumlah siswa yang masuk hanya 18 siswa saja.

"Jumlah itu bagi siswa jenjang sekolah dasar dan menengah. Sedangkan bagi PAUD dan SLB jumlahnya ialah 5 siswa per kelas. Nantinya, akan dilakukan sistem pergantian kelas," jelas Nadiem Makarim.

Dalam masa transisi ini (dua bulan pertama), hanya ada aktivitas di kelas saja. Artinya, siswa hanya masuk ke kelas dan mengikuti pembelajaran tatap muka di kelas, setelah itu pulang.

Baca Juga: Bersiap Untuk New Normal, Sekolah Disarankan Guru Ubah Metode dan Belajar Hanya 4 Jam

Untuk aktivitas ekstra kurikuler dan kegiatan lain di sekolah yang bisa mengumpulkan banyak siswa, maka ditiadakan.

Termasuk kantin juga tidak diperkenankan buka.

Adapun Penyusunan Keputusan Bersama Kementerian tentang panduan tersebut diumumkan secara virtual melalui webinar, Senin (15/6/2020) sore.

Untuk narasumbernya dari Kemendikbud, Kemenko PMK, Kemenkes, Kemendagri, Kemenag.

Baca Juga: Digadang Jadi Profesi Idaman, Gaji Polisi Pangkat Jenderal Rupanya Cuma Rp 5 Jutaan, Tapi Tunjangannya Banyak, Intip Selengkapnya!

Sedangkan narasumber webinar lain ialah Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ketua Komisi X DPR RI.

(Albertus Adit)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud: Ini Ketentuan Sekolah Boleh Dibuka, PAUD Nunggu 5 Bulan Lagi"

Source : Kompas.com

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Baca Lainnya

Latest