Sosok.ID - Mengaku mendapat perintah dari dewa, pendeta Hindu ini tega memenggal kepala seorang pria berusia 52 tahun untuk mengakhiri pandemi Covid-19.
Melansir dari Daily Mail, pendeta Hindu berusia 70 tahun itu melakukan aksi kejinya dalam pengaruh narkoba.
Kini, pendeta Hindu bernama Sansari Ojha dari Kuil Brahmani Devi itu telah ditahan di kantor polisi Narasinghpur di Cuttack, India.
Pria asal Bandhahuda di Odisha menghabisi nyawa Saroj Kumar untuk menenangkan seorang dewi, katanya.
Ia memenggal kepala Pradhan menggunakan kapak pada pukul 1 pagi di kuil usai terlibat pertengkaran.
Detektif Ashish Kumar Singh mengatakan Ojha mabuk berat saat insiden terjadi.
Ojha kemudian menyerahkan diri ke kantor polisi di hari yang sama setelah sadar.
Kemudian, kata Ashish, Ojha mengklaim telah diperintah oleh seorang dewi dalam mimpinya untuk mengorbankan manusia demi mengakhiri pandemi Covid-19.
Alok Ranjan Ray, pejabat polisi Athagarh mengatakan :
"Pendeta itu mengklaim bahwa dia melihat seorang dewi dalam mimpinya dan diminta untuk mengorbankan manusia demi mengakhiri virus corona.
"Karena itu, untuk menenangkan sang dewi, dia memenggal kepala pria itu," katanya kepada Gulf News.
Polisi mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa keduanya diketahui menghisap ganja sebelum insiden terjadi.
Jasad Pradhan telah dikirim untuk dilakukan otopsi dan senjata yang digunakan untuk membunuh telah disita dari kuil.
Aktivis sosial Satya Prakash Pati mengatakan kepada India Today :
"Tidak dapat dipercaya pada abad ke-21 masih ada orang yang berperilaku biadab seperti itu.
"Kmi menuntut tindakan tegas kepada yang bersalah."
Baca Juga: Ritual Sadis Suku Inca Korbankan Bocah Agar Disambar Petir Demi Senangkan Hati Para Dewa
Pendeta Hindu itu diketahui telah berselisih dengan korban sejak lama.
Yakni, soal kebun mangga di desa Bandhahuda.
Korban yang setiap hari bertugas merawat tanaman di kuil Brahmani Devi tinggal di satu kamar yang sama dengan sang pendeta.
Karena adanya virus corona, pekerjaan korban juga dibatasi.
(*)