Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Idul Fitri Sebentar Lagi Tapi THR Belum Tak Cair? Ternyata Ada Tempat Pengaduannya dan Sanksinya, Ini Penjelasannya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Selasa, 19 Mei 2020 | 09:35
(ilustrasi) Idul Fitri Sebentar Lagi Tapi THR Belum Tak Cair? Ternyata Ada Tempat Pengaduannya dan Sanksinya, Ini Penjelasannya!
(KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)

(ilustrasi) Idul Fitri Sebentar Lagi Tapi THR Belum Tak Cair? Ternyata Ada Tempat Pengaduannya dan Sanksinya, Ini Penjelasannya!

Sosok.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak tunjangan hari raya ( THR) Lebaran 2020.

Pekerja bisa melaporkan perusahaan tempatnya bekerja jika tak menunaikan kewajibannya membayar tunjangan hari keagamaan tersebut.

Dirjen Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Haiyani Rumondang, mengungkapkan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR.

"Jangan takut untuk konsultasi dan mengadu terkait pembayaran THR 2020, pemerintah telah bangun Posko THR secara daring," tutur Haiyani dalam keterangannya, Minggu (17/5/2020).

Baca Juga: Sempat Menghilang Tanpa Jejak, Anggota DPRD DKI Jakarta Termuda Ini Kembali Muncul Untuk Bongkar Kejanggalan Anggaran Covid-19 di Ibukota

Untuk pengaduan secara daring, pekerja bisa mengadukan laporan terkait THR di laman https://bantuan.kemnaker.go.id yang dibuka hingga tanggal 31 Mei 2020.

Selain pengaduan laporan secara online, pihaknya juga sudah menyiapkan sebanyak 826 mediator yang bersiaga di posko THR.

Mereka bertugas sebagai mediator untuk memfasilitasi konsultasi maupun aduan masyarakat seputar THR.

"Ini bukti negara hadir mengawal pembayaran THR di tengah pandemi Covid-19," ujar Haiyani.

Baca Juga: Ngaku Mantan Terindahnya Berinisial A, Boy William Sampai Sumpah Serapah Saat Luna Maya Sebut Nama Ayu Ting-ting, Ada Apa?

"Kami bisa bertindak asal alamatnya lengkap. Perusahaannya apa dan alamatnya di mana. Kami bisa follow up, kami bisa hubungi dan undang mana yang kedudukannya di wilayah Kemenaker dan ada juga kewenangan provinsi dan pemerintah," ujar dia lagi.

Sebagai contoh, lanjut Haiyani, bila ada perusahaan memutuskan pelaksanaan pemberian THR secara sepihak tanpa berdialog dengan perwakilan serikat pekerja atau buruh maka Kemenaker akan bertindak sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Masuk ke website bantuan kemenaker.go.id, kemudian membuat pengaduan. Jadi isi akun dulu bagi yang belum punya, isi data agar mendapatkan ID-nya. Ketika sudah masuk nanti ada kode verifikasinya," papar dia.

Baca Juga: Tuduhan AS Terkuak! Ternyata China Benar-benar Lenyapkan Sampel Virus Corona di Awal Wabah dengan Dalih Keamanan, Persulit Temuan Vaksin Covid-19

THR bisa dicicil Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan THR keagamaan ke pekerjanya secara tepat waktu.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida.

Ida menjelaskan, THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Terlalu Sering Pakai Headset, Telinga Bocah 10 Tahun Ini Ditumbuhi Jamur

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tutur dia.

Sebelumnya, Ida telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut, Ida meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Duit Rampok Habis untuk Penuhi Gaya Hidup Pacar, Begal Senior Ini Berakhir Insaf usai Patah Hati Ditinggal Nikah, Lihat Profesinya Sekarang!

Dalam penyusunan Surat Edaran THR Keagamaan ini, Ida menyatakan Kemnaker telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo dan dengan serikat buruh.

SE THR ini pun telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) yang menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 dengan menambahkan laporan keuangan tingkat perusahaan.

Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.

Baca Juga: Identitas Pelaku Sudah Diketahui, Polri Siapkan Serangan Balik Rebut Kembali Senapan yang Dirampas oleh KKB Papua

Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

Beberapa opsi pembayaran THR bagi pegawai swasta antara lain THR tidak dibayar secara penuh atau THR tetap dibayar penuh namun pencairannya ditunda.

Baca Juga: Kapok! Sembarangan Bongkar Plastik Pembungkus Jenazah Pasien Corona dan Mandikan Jasadnya, 15 Warga Sidoarjo Langsung Auto Positif Covid-19

Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020. (Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perusahaan Tempat Kerja Mangkir Bayar THR? Laporkan ke Sini"

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x