Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Idul Fitri Sebentar Lagi Tapi THR Belum Tak Cair? Ternyata Ada Tempat Pengaduannya dan Sanksinya, Ini Penjelasannya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Selasa, 19 Mei 2020 | 09:35
(ilustrasi) Idul Fitri Sebentar Lagi Tapi THR Belum Tak Cair? Ternyata Ada Tempat Pengaduannya dan Sanksinya, Ini Penjelasannya!
(KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)

(ilustrasi) Idul Fitri Sebentar Lagi Tapi THR Belum Tak Cair? Ternyata Ada Tempat Pengaduannya dan Sanksinya, Ini Penjelasannya!

Dalam penyusunan Surat Edaran THR Keagamaan ini, Ida menyatakan Kemnaker telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo dan dengan serikat buruh.

SE THR ini pun telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) yang menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 dengan menambahkan laporan keuangan tingkat perusahaan.

Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.

Baca Juga: Identitas Pelaku Sudah Diketahui, Polri Siapkan Serangan Balik Rebut Kembali Senapan yang Dirampas oleh KKB Papua

Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

Beberapa opsi pembayaran THR bagi pegawai swasta antara lain THR tidak dibayar secara penuh atau THR tetap dibayar penuh namun pencairannya ditunda.

Baca Juga: Kapok! Sembarangan Bongkar Plastik Pembungkus Jenazah Pasien Corona dan Mandikan Jasadnya, 15 Warga Sidoarjo Langsung Auto Positif Covid-19

Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020. (Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perusahaan Tempat Kerja Mangkir Bayar THR? Laporkan ke Sini"

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x