Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Idul Fitri Sebentar Lagi Tapi THR Belum Tak Cair? Ternyata Ada Tempat Pengaduannya dan Sanksinya, Ini Penjelasannya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Selasa, 19 Mei 2020 | 09:35
(ilustrasi) Idul Fitri Sebentar Lagi Tapi THR Belum Tak Cair? Ternyata Ada Tempat Pengaduannya dan Sanksinya, Ini Penjelasannya!
(KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)

(ilustrasi) Idul Fitri Sebentar Lagi Tapi THR Belum Tak Cair? Ternyata Ada Tempat Pengaduannya dan Sanksinya, Ini Penjelasannya!

Sebagai contoh, lanjut Haiyani, bila ada perusahaan memutuskan pelaksanaan pemberian THR secara sepihak tanpa berdialog dengan perwakilan serikat pekerja atau buruh maka Kemenaker akan bertindak sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Masuk ke website bantuan kemenaker.go.id, kemudian membuat pengaduan. Jadi isi akun dulu bagi yang belum punya, isi data agar mendapatkan ID-nya. Ketika sudah masuk nanti ada kode verifikasinya," papar dia.

Baca Juga: Tuduhan AS Terkuak! Ternyata China Benar-benar Lenyapkan Sampel Virus Corona di Awal Wabah dengan Dalih Keamanan, Persulit Temuan Vaksin Covid-19

THR bisa dicicil Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan THR keagamaan ke pekerjanya secara tepat waktu.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida.

Ida menjelaskan, THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Terlalu Sering Pakai Headset, Telinga Bocah 10 Tahun Ini Ditumbuhi Jamur

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tutur dia.

Sebelumnya, Ida telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut, Ida meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Duit Rampok Habis untuk Penuhi Gaya Hidup Pacar, Begal Senior Ini Berakhir Insaf usai Patah Hati Ditinggal Nikah, Lihat Profesinya Sekarang!

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x