Sosok.ID - Penemuan sesosok mayat meninggal secara mengenaskan ditemukan di dalam kardus di sebuah kompleks perumahan di Deli Serdang, Rabu (6/5/2020) malam.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung mengusut kasus kematian dalam keadaan mengenaskan dari mayat yang diidentifikasi seorang wanita tersebut.
Identifikasi korban dilakukan lantaran, saat ditemukan, wanita tersebut dalam keadaan hangus.
Polisi pun langsung menggelandang tiga orang yang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis ini.
Wanita yang berinisial EL (21) ternyata menjadi korban pembunuhan dari tiga orang dekatnya.
Sang pacar, J (22), mantan pacar, M (22) dan ibu pacarnya, TS (56) menjadi tersangka pembunuhan tersebut.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE. Isir pun mengungkap kronologi penganiayaan dan pembunuhan sadis yang dialami oleh EL.
Seperti yang dilansir dari Kompas.com, (6/5/2020), sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka J menghubungi korban.
Baca Juga: Jatuhnya Berlin dan Reichstag di Tangan Uni Soviet, Menandai Berakhirnya Neraka Perang Eropa
Selang beberapa waktu korban pun datang ke rumah J dengan diantar mantan pacarnya yang berinisial M.
Sesampainya di rumah sang pacar, korban sempat diajak berhubungan badan oleh tersangka J, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban.
Mendapati penolakan itu, J pun merasa sakit hati dan kemudian mendorong kepala korban hingga terbentur dan terjatuh di kamar mandi.
"Selanjutnya, tersangka J bersetubuh dengan korban yang masih pingsan. Setelah itu menusuk korban," katanya.
Perbuatan itupun membuat korban pingsan seketika.
Bukannya memberi pertolongan pada sang kekasih yang pingsan, J justru merudapaksa korban yang tak sadarkan diri tersebut.
Tak hanya menggauli sang kekasih, tersangka J juga menikam korban selepas berbuat asusila pada wanita malang tersebut.
Kejamnya lagi, setelah melakukan penganiayaan tersebut, J dibantu oleh M yang juga temannya itu untuk membeli bensin dan kemudian membakar wanita muda tersebut di dekat kamar mandi.
"Motif sejauh ini masih akan didalami. Dugaan perencanaan juga masih kita dalami," katanya.
Demi menghilangkan jejak kekejaman J, sang ibu yang berinisial TS ikut membantu anaknya melenyapkan mayat korban EL tersebut.
"Peran TS, bagian untuk menutupi setelah kejadian," katanya.
"Ikut membantu masukkan korban ke dalam kardus lalu ditutup untuk diangkut di mobil Grab yang akhirnya dibatalkan."
"TS juga yang menekan M untuk menjadi tersangka tunggal," kata Isir.
Isir menambahkan, para tersangka diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dikatakannya, hasil dari penyelidikan dan prarekonstruksi, J dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa.
Sementara itu, tersangka M dan TS selain dijerat dengan pasal 340 Jo 338 KUHP, juga dipersangkakan dengan pasal 54 dan 56 KUHP yakni turut membantu.
Dalam kasus ini polisi sudah mengamankan barang bukti sebanyak 19 item. (*)