Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ngebet Nekat Mudik, Pasangan Asal Jakarta Rela Bayar Rp 2 Juta Untuk Kelabuhi Petugas Pelabuhan Dengan Sembunyikan Mobil di Dalam Truk, Benini Ceritanya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Senin, 04 Mei 2020 | 11:00
Ngebet Nekat Mudik, Pasangan Asal Jakarta Rela Bayar Rp 2 Juta Untuk Kelabuhi Petugas Pelabuhan Dengan Sembunyikan Mobil di Dalam Truk, Benini Ceritanya!
Kolase NHK/Dok. Polres Cilegon

Ngebet Nekat Mudik, Pasangan Asal Jakarta Rela Bayar Rp 2 Juta Untuk Kelabuhi Petugas Pelabuhan Dengan Sembunyikan Mobil di Dalam Truk, Benini Ceritanya!

Ali mengatakan, pasutri itu membayar Rp. 2 juta untuk menyembunyikan mobil di atas truk tersebut.

Baca Juga: Sadar Asmaranya dengan Raffi Ahmad 11 Tahun Lalu Dipandang Aneh Publik, Yuni Shara Ngaku Cemburu saat Lihat Suami Nagita Slavina Dikerubungi Wanita: Saya Takut Kehilangan Sayangnya

"Mereka Dari arah Jakarta, penumpang bareng dengan sopir di kabin depan," kata Ali.

Petugas pun memerintahkan pasutri itu putar balik ke daerah asal. Mereka dilarang ke Lampung selama aturan larangan mudik masih berlaku.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang mudik untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Melansi dari Kompas.com, larangan mudik bagi kendaraan bermotor berlaku sejak 24 April-31 Mei 2020.

Baca Juga: Istrinya Tak Lagi Pandai Layani Suami, Tukang Sayur Beranak 7 Ini Bosan dan Minta Cerai Gegara Kepincut Janda Bertubuh Wangi

Petugas di Cek Poin Pelabuhan Merak menggagalkan aksi mudik sepasang suami istri yang menyembunyikan mobil pribadinya di atas truk, Minggu (3/5/2020)
(Dok. Polres Cilegon)

Petugas di Cek Poin Pelabuhan Merak menggagalkan aksi mudik sepasang suami istri yang menyembunyikan mobil pribadinya di atas truk, Minggu (3/5/2020)

Sedang larangan mudik menggunakan kereta api berlaku dari tanggal 24 April-15 Juni 2020.

Untuk transportasi laut berlaku dari 24 April-8 Juni dan transportasi udara dari 24 April- 1 Juni 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tagihan Kartu Kredit BNI Beri Keringanan Selama Pandemi Corona, Mulai dari Bunga hingga Denda Keterlambatan dan Hal Lainnya

Namun peraturan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan logistik, obat dan mobil jenazah atau ambulans. (*)

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x