Ali mengatakan, pasutri itu membayar Rp. 2 juta untuk menyembunyikan mobil di atas truk tersebut.
"Mereka Dari arah Jakarta, penumpang bareng dengan sopir di kabin depan," kata Ali.
Petugas pun memerintahkan pasutri itu putar balik ke daerah asal. Mereka dilarang ke Lampung selama aturan larangan mudik masih berlaku.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang mudik untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19.
Melansi dari Kompas.com, larangan mudik bagi kendaraan bermotor berlaku sejak 24 April-31 Mei 2020.
Sedang larangan mudik menggunakan kereta api berlaku dari tanggal 24 April-15 Juni 2020.
Untuk transportasi laut berlaku dari 24 April-8 Juni dan transportasi udara dari 24 April- 1 Juni 2020.
Namun peraturan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan logistik, obat dan mobil jenazah atau ambulans. (*)