Kedua tersangka yang ketakutan akhirnya menuruti keinginan pelaku untuk berhubungan badan di depannya.
"Dan tersangka posisinya waktu peristiwa itu memegang sebilah celurit, karena korban FA dan FN merasa ketakutan dan akhirnya menuruti keinginan tersangka untuk berhubungan badan yang ditonton oleh MR," lanjutnya.
Setelah itu pelaku tidak lantas membebaskan keduanya.
Pelaku justru kembali meminta kedua korban untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 10 juta.
Sebab kalau tidak, pacar korban FN harus berhubungan badan dengan tersangka untuk bebas.
"Karena korban merasa takut, korban harus membayar uang Rp 10 juta dan berjanji akan membayar besok sore. Dan tersangka meminta dua HP (handphone) milik FA dan FN ini sebagai jaminan," kata Deddy.
Kedua korban lantas pulang dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
"Atas kejadian itu, korban melaporkan pada kami dan dengan mendasari tersangkaan pasal 368 KUHP dan pasal 289 KUHP.
"Dari itu barang siapa dengan melawan hukum, melakukan pemerasan dan mengancam dengan kekeran dan berikutnya memaksa untuk bersetubuh diancam hukuman penjara 9 tahun," pungkas Deddy.