Follow Us

Praktekkan Pelajaran Tentang Reproduksi, Guru Biologi Setubuhi Muridnya Selama 2 Tahun, Ternyata Pelaku Suka Pacari Murid SD!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Kamis, 16 Januari 2020 | 19:15
(Foto ilustrasi korban pemerkosaan) Praktekkan Pelajaran Tentang Reproduksi, Guru Biologi Setubuhi Muridnya Selama 2 Tahun, Ternyata Pelaku Suka Pacari Murid SD!
Kolase Istimewa via Tribunnews & Pixabay

(Foto ilustrasi korban pemerkosaan) Praktekkan Pelajaran Tentang Reproduksi, Guru Biologi Setubuhi Muridnya Selama 2 Tahun, Ternyata Pelaku Suka Pacari Murid SD!

Sosok.ID - Menjadi seorang pengajar atau guru adalah sebuah profesi yang tak main-main.

Bahkan seorang guru dituntut untuk bisa menjadi orang tua serta panutan bagi murid-muridnya.

Namun bagaimana bila kelakuan guru yang harusnya jadi panutan malah berlaku sebaliknya?

Itulah yang terjadi dengan salah satu tenaga pengajar di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Diremehkan Gegara Lulusan SD Dan Gagal 5 Kali, Pria Asal Pinrang Terbangkan Pesawat Buatannya Hingga Buat Bupati Bereaksi, Begini Videonya!

Belum lama ini terungkap kasus yang seharusnya tak boleh terjadi di lingkungan sekolah.

Seorang guru berinisial AY (35) tega merudapaksa anak didiknya sendiri.

Bahkan tak hanya sekali, melainkan sampai selama dua tahun hal bejat itu dilakukan oleh oknum guru SD tersebut.

Melansir dari Kompas.com, korban yang saat ini telah berusia 13 tahun itu sekarang duduk di bangku kelas VI.

Ia mengaku telah disetubuhi selama empat kali dalam dua tahun.

Baca Juga: Berdarah Dingin, Pengakuan Zuraida Istri Hakim Jamaluddin, Usai Membunuh Ia Tidur Disamping Jenazah Suaminya

Oleh pengakuan dan pelaporan atas tindak asusila itupun, polisi langsung menangkap dan menahan AY di Mapolres Probolinggo, Kamis (16/1/2020).

Guru Biologi dan Olahraga di Sekolah Dasar itu tak memungkiri perbuatannya pada salah satu anak didiknya tersebut.

Perbuatan yang dilakukannya selama dua tahun itu terkahir kali ia lakukan pada 7 januari 2020 yang lalu.

"Saya melakukannya empat kali di ruang kelas saat jam istirahat, saat Z kelas IV hingga duduk di kelas VI SD. Tidak saya iming-imingi, saya rayu mau saja," kata AY, sambil tertunduk, Kamis yang dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Psikopat, Seorang Wanita Pergoki Mantan Pacar Menguntit Dirinya dengan Tinggal di Loteng Rumah Selama 12 Tahun

Gambar ilustrasi korban pencabulan
surya.co.id

Gambar ilustrasi korban pencabulan

Kepala Unit PPA Polres Probolinggo, Bripka Reni Antasari mengatakan, orangtua melaporkan ke polisi setelah mengetahui anaknya jadi korban tindak asusila si guru bejat.

Bahkan kedua orangtuanya tahu bukan dari korban melainkan dari laporan seorang guru.

Sang guru atau rekan kerja pelaku sempat curiga dengan tingkah laku anak didiknya tersebut.

Korban selalu terlihat murung dan menyendiri, hingga membuat guru tersebut mendekatinya untuk mencari tahu permasalah anak didiknya.

Baca Juga: Terjerat Kasus Investasi Bodong, Polisi Beberkan Inisial Anggota Keluarga Cendana yang Terlibat di Dalamnya

Hingga akhirnya rekan kerja pelaku itu kaget saat mengetahui salah satu muridnya menjadi korban tindak asusila.

"Jadi, ada guru yang curiga dengan perubahan sikap Z karena sering terlihat murung dan menyendiri. Setelah diajak bicara secara intens, Z menceritakan apa yang dialaminya. Guru itu kemudian menceritakan kepada orangtua korban," ujar Reni.

Menurut Reni, korban selalu menurut dan patuh atas perintah pelaku AY, sikap penurut itulah yang dimanfaatkan oleh oknum guru bejat itu.

Baca Juga: Bucin Akut, Remaja Dibodohi Nenek Peyot Umur 42 Tahun yang Pintar Bersolek, Uang Miliaran Amblas

Yang lebih mengherankan ternyata pelaku AY menurut keluarga suka berpacaran dengan muridnya di SD.

"AY sudah beristri dan memiliki satu anak. Dia menjadi guru sukwan di sekolahnya sudah 15 tahun. Keluarganya menyebut AY suka berpacaran dengan muridnya di SD," ujar dia.

Pihak kepolisian yang menangani kasus tindak pencabulan ini pun menduga korban dari tingkah bejat AY tidak hanya satu.

Baca Juga: Dipenjara Gegara Ambil Getah Karet, Kakek Penggembala Sapi Ini Bebas Hanya Dengan Uang Koin Sejumlah Rp 17.400, Ini Kronologinya!

Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 76 UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia pun terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

"Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun," pungkas Reni. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest