Brankas itu bisa dia buka setelah menebak kode dari kebiasaan mengamati sang majikan yang sering membuka iPad menggunakan password.
Dia kemudian mengirim uang curian sebesar 13.300 Dollar Singapura, atau sekitar Rp 135 juta itu ke keluarganya di Indonesia.
Dikutip Straits Times, tidak dijelaskan bagaimana akhirnya perbuatan TKI itu terkuak.
Namun, majikannya melapor ke polisi pada 6 Oktober 2019 lalu.
Dalam persidangan, TKI Diana mengakui dan menyesali perbuatannya, dan meminta maaf kepada keluarga majikannya dari lubuk hati paling dalam.
“Saya memiliki seorang anak dan ibu yang sedang sakit keras di Indonesia.” ujar Diana sebagai pembelaan dalam persidangan.
Diana, melanjukan dia adalah satu-satunya pencari nafkah keluarga.
Dia terpaksa mencuri uang karena kesulitan finansial keluarganya.
Berdasarkan dokumen pengadilan, TKI Diana juga berusaha membela diri dengan menyatakan tidak pernah berbuat kriminal selama di Indonesia.