"Selama ini mereka siang harinya beroperasi sebagai pabrik pembuatan sumpit. Namun, di sebuah ruangan berbeda terdapat pabrik narkoba jenis PCC," tambah Armand, dikutip dariKompas.com.
Sementara itu, pada saat penggerebekan pabrik tersebut adalah hasil pengembangan dari pelaku yang tertangkap sebelumnya.
Dilansir dari Kompas TV, dalam penggerebekan tersebut ikuti pula ditangkap sebanyak sembilan tersangka.
Menurut keterangan tersangka yang ditangkap, Armand menyatakan bahwa dari 7 mesin yang disita, mampun memproduksi sebanyak 120.000 butir pil PCC dalam sehari.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.
"Dari interogasi yang kita terima bahwa sekali masuk oven atau satu hari itu bisa mencetak 120.00 butir," sebut Armand di depan awak media, dikutip dariKompas TV.
"Sampai dengan saat ini belum semua bisa kami datakan, namun tersangka dan calon tersangka yang kita amankan kurang lebih sembilan orang," tambah Armand, dikutip dariKompas TV.
Dari rumah yang juga digunakan sebagai pabrik sumpit tersebut, dua pelaku yang merupakan pegawai pabrik ini juga ikut diamankan.
Keduanya dibawa ke kantor untuk diperiksa mengenai jaringan dan keterlibatannya di pabrik ekstasi berkala besar yang pernah ditemukan di Indonesia ini.