Mendengar keterangan korban saat itu pelaku pun mengajak korban berkeliling dan sampailah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Setiba di TKP saat itu pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan namun saat itu korban menolak ajakan pelaku.
Kemudian pelaku pun emosi dan pelaku melakukan penganiayaan setelah korban sudah dalam keadaan tidak berdaya kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali.
Setelah melakukan persetubuhan terhadap korban kemudian pelaku meninggalkan korban sendiri di tempat dan setelah itu pelaku langsung pulang ke kos-kosan.
Baca Juga: Terungkap, Ini Dia Pria Hidung Belang Penyewa Jasa Putri Amelia
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA, Iptu Tohirin dan Kasubnit PPA, Ipda Hendri, memastikan pelaku FP akan ditahan meski masih berstatuskan pelajar.
"Meski di berstatus pelajar, pelaku terpaksa kita tahan. Untuk korban juga telah dilakukan visum sebagai penguatan barang bukti," ungkapnya, Sabtu (26/10), dikutip dari TribunSumsel.com.
"Pelaku kita ancam dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya, dikutip dari TribunSumsel.com. (*)