Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cuma Lulusan SMA, Pria Asal Sleman Berhasil Bobol Perusahaan AS Hingga Raup Rp 31 M dengan Modus yang Sulit Dipecahkan Polisi Luar Negeri!

Tata Lugas Nastiti - Minggu, 27 Oktober 2019 | 13:00
Cuma Lulusan SMA, Pria Asal Sleman Bobol Perusahaan AS Hingga Raup Rp 31 M dengan Modus yang Sulit Dipecahkan Polisi Luar Negeri!
KOMPAS.com/Devina Halim

Cuma Lulusan SMA, Pria Asal Sleman Bobol Perusahaan AS Hingga Raup Rp 31 M dengan Modus yang Sulit Dipecahkan Polisi Luar Negeri!

Pasalnya, BBA dikenal sebagai orang yang tak neko-neko apalagi sampai melakukan tindak kriminal seperti itu.

Melansir Tribun Jateng, BBA diketahui menguasai teknik meretas secara otodidak dan hanya lulusan SMA.

Berawal dari hobinya yang suka mengotak-atik komputer sejak SMP, BBA berhasil membobol sistem server perusahaan di AS seorang diri tanpa bantuan dari siapapun.

Dikutip Sosok.ID dari Tribun Jateng, Minggu (27/10/2019) pengamat kejahatan siber Arbi Sutedja mengatakan penangkapan terhadap BBA ini merupakan sebuah prestasi dan patut diacungi jempol.

Baca Juga: Dianggap Kontroversi, Akhirnya Jokowi Beberkan Proses Pemilihan Menteri di Kabinet Indonesia Maju di Depan Publik, Presiden: yang Kecewa Pasti Lebih Banyak Dari yang Senang

Alasannya, kejahatan ransomware tidak mudah diungkap dan sulit untuk dilacak.

Bahkan tak jarang aparat keamanan di luar negeri memilih untuk tidak menyelesaikan kasus pembobolan seperti ini.

Apalagi, pembobolan dilakukan BBA terjadi terhadap sebuah perusahaan di Amerika.

"Yang namanya kasus ransomware, sekarang menjadi momok di semua negara dan sulit sekali untuk diungkap.

Apa yang dilakukan teman-teman Polri dari Direktorat Pidana Siber boleh dikatakan suatu prestasi karena jarang sekali kasus ransomware ini bisa terungkap," pungkas Ardi.

Melansir Kompas.com, kini atas tindakannya, BBA dikenakan Pasal 49 Jo Paal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun ancaman hukuman maksimal kepada pelaku adalah 10 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source :Kompas.comTribun Jateng

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x