Sosok.ID - Gegara emosi usai cekcok dengan sang suami, seorang ibu muda di Jakarta Barat tega membunuh anaknya yang masih balita.
Ibu muda ini terbutakan oleh emosinya sendiri hingga mampu menghabisi nyawa salah satu anak kembarnya dengan cara yang tak manusiawi.
Tak tanggung-tanggung, ibu muda ini menghabisi nyawa anaknya sendiri dengan cara memaksa sang balita minum air segalon hingga tewas.
Adalah NPA (21) inisial ibu muda asal Jakarta Barat yang tega bunuh buah hatinya dengan tangannya sendiri.
Melansir Kompas.com dan Tribun Bogor, kejadian nahas ini pun diakui sendiri oleh sang pelaku saat dimintai keterangan oleh polisi.
Dengan tangan terborgol, NPA menangis sesenggukan saat mengakui perbuatannya di hadapan polisi.
Mengutip dari Tribun Bogor, kejadian nahas ini berawal ketika NPA cekcok dengan sang suami.
Masih dikuasai amarah usai bertengkar dengan sang suami, NPA gelap mata dan membunuh buah hatinya dengan sengaja.
NPA mengaku apa yang ia lakukan kepada anaknya adalah puncak depresi dan stress yang dia rasakan beberapa bulan terakhir dalam rumah tangganya.
Ia berdalih sama sekali tak berniat membunuh anaknya.
NPA bahkan mengaku sangat mencintai anak kembarnya tersebut.
Namun lantaran dikuasai emosi, NPA tanpa sengaja melampiaskannya pada anaknya yang baru saja berusia 2 tahun.
Saat itu, NPA tengah menyuapi salah satu anak kembarnya, ZQL (2) makan siang.
ZQL yang tengah disuapi makan oleh ibunya pun merengek haus dan minta minum terus sampai menolak makan.
Kesal melihat anaknya menolak makan, NPA langsung gelap mata dan memaksa anaknya terus minum hingga tewas.
Melansir Kompas.com, Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu melalui Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Irwandhy Idrus membenarkan jika pelaku telah membunuh korban dengan cara memaksanya terus minum hingga tewas.
Parahnya, NPA memaksa sang anak minum air dari galon secara terus-menerus hingga korban sesak napas.
NPA bahkan diketahui memaksa korban minum air dengan posisi hidung tertutup.
"Berdasarkan kejadian reka ulang, tersangka mengambil air yang ditampung di galon ukuran 19 liter kemudian diminimumkan dengan paksa ke korban," ucap Irwandhy.
NPA memaksa anaknya berulang kali meminum air yang dituang ke gelas plastik dengan posisi hidung tertutup.
Sang anak sempat menangis dan meronta berusaha melepaskan diri, tetapi genggaman NPA begitu keras hingga bocah berusia 2 tahun tersebut tak berdaya.
Akibat dari perlakuan kejam ibunya, korban yang berinisial ZNL (2) sempat mengalami kejang-kejang.
Korban juga sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nahas nyawanya tak tertolong.
Pihak rumah sakit Bina Mandiri yang menangani korban juga sempat curiga karena kematian korban tampak tak wajar.
"Pihak polsek menerima aduan dari masyarakat dalam hal ini pihak rumah sakit.
Karena pada waktu menangani kondisi medis korban, rumah sakit melihat ada kondisi medis yang tidak wajar terhadap kondisi korban," ucap Irwandhy dikutip Sosok.ID dari Kompas, Sabtu (26/10/2019).
Melansir dari Tribun Bogor pada Jumat (25/10/2019), korban akhirnya diperiksa oleh pihak kepolisian untuk mengetahui penyebab kematiannya.
AKP Erik Sitepu mengungkapkan hasil pemeriksaan dari forensik, jika ZNL tewas akibat kelebihan cairan dalam paru-parunya.
Saat diminta untuk mengakui perbuatannya, NPA menangis terisak.
Ia mengaku sangat menyesali perbuatannya dan tak tahu apa yang merasukinya hingga bisa berbuat setega itu.
"Saya enggak kepikiran (membunuh) waktu itu saya lagi butek lagi benar-benar strees, kenapa tiba-tiba melakukan hal itu saya juga bingung," ujar NPA dikutip Sosok.ID dari Tribun Bogor.
"Saya sayang (dengan korban). Emang waktu itu saya enggak terkontrol emosi saya, lagi kesal sama suami saya," tambahnya.
Pelaku sendiri sejak awal diduga memang membedakan perlakuannya kepada anak kembarnya.
Korban pernah tinggal bersama mertuanya, dan kondisinya memang tak selincah anak yang dirawatnya sendiri.
Hal itulah kemudian yang membuat pelaku diduga tega menganiayanya beberapa kali.
Baca Juga: Kisah Suami Istri Kanibal, Gunakan Kepala Manusia untuk Makan Malam
Akibat perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan dan pembunuhan.
Ia dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 338, dan Pasal 80 (4) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan penjara seumur hidup.
(*)