Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Wajib Tahu! Ini Besaran Denda Tilang Jika Terjaring Operasi Patuh 2019 Polri

Seto Ajinugroho - Kamis, 29 Agustus 2019 | 09:57
Besaran Denda Tilang Jika Terjaring Operasi Patuh 2019 Polri
Kompas.com/Stanly Ravel

Besaran Denda Tilang Jika Terjaring Operasi Patuh 2019 Polri

Sosok.ID - Hari ini secara serentak Polri menggelar Operasi Patuh 2019 yang akan dilaksanakan sampai 11 September 2019 nanti.

Masyarakat pengguna kendaraan bermotor diharapkan untuk tertib di jalan raya.

Semuanya harus patuh akan rambu lalu lintas dan melengkapi baik surat maupun kelengkapan kendaraan bermotor.

Mengutip Kompas.com, Kamis (29/8/2019) Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menyebut ada 12 jenis pelanggaran yang menjadi incaran petugas polisi pada Operasi Patuh 2019.

Baca Juga: 12 Tahun Rumah Tangga Berakhir Lewat SMS, Ahmad Dhani Ngaku Nangis Saat Ceraikan Maia Estianty: Orang Tahunya Dia yang Gugat Cerai

Apabila pengendara terjaring razia maka wajib berhenti dan diperiksa kelengkapan kendaraan beserta identitasnya oleh petugas polisi.

Hal diatas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Megutip www.polri.go.id, jika terbukti melakukan pelanggaran maka pengendara bisa ditilang dan diharuskan membayar denda.

Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas.

Baca Juga: Seorang Ibu Paksa 2 Anaknya Makan Kotoran Anjing Hingga Tumbuh Cacing Kremi di Perut Korban

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).

Baca Juga: Berkat I Love You 3000 Karir Stephanie Poetri Melejit di Kancah Internasional, Titi DJ : Nggak Nyangka Bakal Secepat Ini

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 278). 7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 294). (*)

Source :Kompas.com polri.go.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x