Follow Us

Hukuman Penjara Seumur Hidup Menanti, Sembari Menangis Prada DP : Siap yang Mulia, Dituntut Membunuh Berencana dan Dipecat dari Satuan TNI

Seto Ajinugroho - Kamis, 22 Agustus 2019 | 18:17
Hukuman Penjara Seumur Hidup Menanti, Sembari Menangis Prada DP : Siap yang Mulia, Dituntut Membunuh Berencana dan Dipecat dari Satuan TNI
Kolase Tribunnews

Hukuman Penjara Seumur Hidup Menanti, Sembari Menangis Prada DP : Siap yang Mulia, Dituntut Membunuh Berencana dan Dipecat dari Satuan TNI

Sosok.ID - Terdakwa pelaku pembunuhan dan mutilasi Fera Oktaria (21), Prada DP dituntut Oditur dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam tuntutannya, Oditur Mayor CHK D Butar Butar mengatakan, Prada DP telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Mengutip Kompas.com dan Tribunnews, Kamis (22/8/2019) selain itu Prada DP juga bakal dipecat dari satuannya.

"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Tertipu Klinik Bodong, Ibu Muda Ini Tewas di Meja Operasi Saat Pembesaran Payudara, Kondisi Jenazahnya Memprihatinkan

Usai mendengar tuntutan dari Oditur, Prada DP langsung mewek, menangis di ruang sidang.

Sembari menangis Prada DP berkata "Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI."

Setelah itu Hakim Ketua memberikan waktu untuk Prada DP menanggapi tuntutan Oditur.

Prada DP lantas menceritakan kronologi bagaimana ia membunuh Fera Oktaria.

Baca Juga: Kisah Michael Rockefeller, Anak Miliuner AS Raib di Rimba Papua, Diduga Jadi Korban Kanibalisme Karena Potongan Kakinya yang Ditemukan

Prada DP mengaku kecewa dengan pernyataan Fera yang mengatakan telah mengandung dua bulan.

Saat itu 8 Mei 2019, Prada DP mengaku menginap bersama korban di penginapan Sahabat Mulya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pukul 02.00 WIB.

Keduanya bermalam disana lantaran tak mendapat alamat rumah bibinya, Elsa, yang berada di kawasan Betung, Banyuasin.

Usai membayar ongkos sewa kamar sebesar Rp 150 ribu, Prada DP dan Fera masuk ke kamar nomor 06.

Saat didalam kamar keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali.

Baca Juga: Gunung Tembaga di Papua, Harta Terpendam Bumi Cenderawasih, Insinyur Freeport : Terkandung Perak dan Emas Langka!

Namun keributan pecah usai Prada DP menemukan hp milik Fera dalam keadaan mati.

"Saya hidupkan handphone-nya. Lalu masukkan password. Ternyata password berubah bukan tanggal kami jadian," ujarnya dalam kesaksian di pengadilan.

Prada DP lantas menanyakan alasan Fera mengganti password hp-nya, namun korban malah mengatakan dirinya hamil dua bulan.

Mendengar itu Prada DP naik pitam dan langsung menjambak rambut Fera kemudian membenturkan kepalanya ke dinding.

Fera sempat melawan namun Prada DP mencekiknya sampai tewas.

"Saya kecewa dia mengaku hamil, padahal saya pendidikan militer 5 bulan dan hari itu baru pertama kali kami berhubungan," katanya.

Mengetahui Fera tewas, Prada DP kebingungan.

Namun Ia menemukan gergaji besi yang ada di dalam gudang kamar untuk memutilasi Fera agar jejak kejahatannya bisa dihilangkan.

Akan tetapi usaha itu gagal lantaran gergaji yang digunakan patah. (*)

Source : Kompas.com, tribunnews

Editor : Seto Ajinugroho

Baca Lainnya

Latest