Sosok.ID - Masih ingat dengan HS atau Hermawan Susanto, pemuda yang namanya pernah ramai di media pemberitaan gara-gara layangkan ancaman akan penggal kepala Jokowi pada pilpres kemarin?
Ya, setelah dikenai pasal makar gara-gara mengancam akan penggal kepala Jokowi, HS atau Hermawan Susanto pun terancam hukuman penjara seumur hidup.
Lantaran harus menjalani hukuman penjara atas aksinya mengancam akan penggal kepala Jokowi, HS atau Hermawan Susanto terpaksa harus menjalani prosesi pernikahan dengan sang pujaan hati di balik jeruji besi.
Sebelumnya, HS atau Hermawan Susanto (25) mendadak terkenal lantaran video dirinya mengancam akan penggal kepala Presiden RI Jokowi viral di media sosial.
HS atau Hermawan Susanti pun langsung menjadi buronan tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Melansir Tribunnews, setelah beberapa hari jadi buronan, HS berhasil ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 12 mei 2019 lalu.
Baca Juga: Masih Bocah Ingusan, Namun Anak Usia 12 Tahun Ini Amat Jenius Karena Sudah Menulis 135 Buku
Atas aksi sembrononya ini dijerat pasal makar yakni pasal 104 KUHP atau pasal 110 KUHP tentang tindak pidana makar.
HS pun terancam hukuman penjara seumur hidup atas aksinya mengancam akan penggal kepala orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Satu bulan menjalani hukuman penjara rupanya tak membuat HS lupa dengan kehidupannya di luar jeruji besi.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, pada Rabu (3/7/2019) kemarin HS dikabarkan melangsungkan prosesi pernikahan dengan kekasih hatinya di Rutan Polda Metro Jaya.
Prosesi pernikahan pun berlangsung dengan simpel dan sederhana di balik jeruji besi dengan kawalan para petugas sipir dan kepolisian.
Dalam dokumentasi Polda Metro Jaya yang berhasil didapatkan oleh Kompas.com, HS bersama dengan pujaan hatinya sama-sama mengenakan busana sederhana berwarna putih.
Tidak ada pesta atau pun acara makan-makan seperti pesta pernikahan pada umumnya.
Diketahui, HS memang sudah berniat dari jauh-jauh hari untuk menikahi gadis pujaan hatinya ini.
HS bahkan telah mengajukan surat izin pernikahan kepada penyidik pada 10 Juni 2019 lalu.
Hal ini pun disampaikan sendiri oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada Selasa (9/7/2019).
Baca Juga: Geronimo, Orang yang Pertama Kali Dilabeli Pemerintah Amerika Serikat Sebagai Teroris
"Iya benar, kami memberikan fasilitas kepada tersangka yang mau menikah," ungkap Kombes Argo Yuwono kepada awak media.
Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo mengatakan pernikahan HS dengan kekasihnya yang berinisial AA ini hanya dihadiri keluarga dan pihak KUA dari Kecamatan Kebayoran baru.
"Pihak yang datang saat itu (pernikahan) hanya saya sebagai kuasa huku, penguhulu dari KUA kecamatan Kebayoran Baru, orang tua HS dan mempelai wanita. Selebihnya teman-teman dari Dit Thati Polda Metro Jaya," ungkap Sugiarto sebagai kuasa hukum HS.
Baca Juga: Kejadian Tunguska, Insiden Mengerikan yang Hampir Buat Dunia Kiamat dalam Sekejap
Kendati menikah di balik jeruji besi, prosesi pernikahan ini berjalan tak kalah sakral dengan pernikahan pada umumnya.
Pada beberapa foto, HS bahkan terlihat tersenyum sumringah bak orang yang tak sedang menjalani hukuman penjara.
Usai melansungkan pernikahan, HS bahkan diberikan kesempatan berbincang-bincang dengan keluarga dan istri sahnya sebelum pada akhirnya dibawa kembali ke dalam tahanan.
(*)