Ayah David Tarik Permintaan Maafnya untuk Mario Dandy, Alasannya Begini

Senin, 27 Maret 2023 | 14:56
kolase istimewa

Sosok Jonathan Latumahina, ayah David korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satriyo

Sosok.ID - Sempat beri maaf ke Mario Dandy, ayah David, Jonathan Latumahina tarik kembali permintaan maafnya.

Diketahui, anak Jonathan Latumahina, David Ozora (17) jadi korban aksi penganiayaan Mario Dandy.

Mario Dandy diduga aniaya David Ozora usai dengar aduan terkait perlakuan korban kepada kekasihnya, AG.

Tersulut emosi, Mario Dandy akhirnya aniaya korban dengan keji.

Imbas perbuatannya, kini Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal penganiayaan.

Ayah David, Jonathan Latumahina sebenarnya sempat memberi maaf kepada Mario Dandy dkk atas perbuatannya.

Namun belakangan, melansir Tribunnews, permintaan maaf itu ditarik kembali oleh ayah David.

Jonathan Latumahina lantas ungkap alasannya menarik permintaan maaf itu.

Dikutip dari cuitan akun Twitter @sixseeksuck, Kamis (23/3/2023) Jonathan Latumahina tarik permintaan maafnya lantaran tak ingin hal tersebut jadi hal yang bisa meringankan hukum Mario Dandy kelak.

"Di hari ke-30 ini, ular beludak itu mau pake permaafan saya beberapa waktu lalu untuk meringankan mereka kelak. Jadi saya tarik ucapan (maaf) itu," tulis Ayah David.

Selain khawatir permintaan maafnya dimanfaatkan, Jonathan Latumahina juga mempertimbangkan kondisi putranya.

Hingga kini putranya masih terbaring di rumah sakit dan masih berjuang untuk sembuh.

"Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun. Mintalah pada Tuhan kalian untuk pengampunan itu," tulias Jonathan Latumahina.

Kini Mario Dandy, Shane Lukas dan AG harus berhadapan dengan hukum.

Di mana Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Mario Dandy Disebut Kirim Video Aniaya ke Teman D, Keluarga Korban Kuak Bukti

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Baca Lainnya