Pria Ini Dipolisikan eks Pacar Gegara Air Kencing, Boncos Rp 16,9 Juta

Minggu, 26 Maret 2023 | 20:00
TRIBUNNEWS.COM

Ilustrasi uang. ()

Sosok.ID - Seorang pria dipolisikan eks pacara gegara air kencing.

Tidak cuma dipolisikan, dompet pria ini juga dibuat menjerit oleh eks pacar gegara air kencing.

Tak main-main, kerugian yang dialami pria ini gegara air kencing tembus belasan juta.

Pria ini sungguh tak menyangka, setetes air kencingnya bisa sampai membuatnya nyaris bangkrut di tangan eks pacar.

Dilansir dari pemberitaan Oddity Central, 16 Agustus 2022 lalu, seorang pria diseret ke kantor polisi oleh sang pacar.

Di kantor polisi, sang pacar minta pria asal Korea Selatan ini untuk dijebloskan ke penjara.

Penyebabnya sepele, yakni gara-gara air kencing sang pria.

Mengutip Oddity Central, sang pria dan pacarnya ini sempat bertengkar.

Diduga, masalah utang sang pacar yang menggunung jadi kompor pertengkaran keduanya.

Dikuasai marah, si pria mengambil tas mewah Louis Vuitton milik sang pacar.

Di depan sang pacar, pria itu mengencingi tas mewah yang harganya bisa capai ratusan juta itu.

Syok, sang pacar menjerit minta putus dan melaporkan si pria ke pihak kepolisian.

Saat dimintai keterangan, sang pria mengaku tak benar-benar mengencingi tas mahal mantan pacarnya.

Ia mengaku pura-pura buang air kecil di dalam tas mahal mantan pacarnya.

Namun polisi tak percaya, tim forensik pun dikerahkan untuk memeriksa barang bukti berupa tas mewah yang telah dikencingi.

Dan benar saja, si pria ternyata berbohong pada polisi.

Dari hasil tes, si pria memang buang air kecil di bagian dalam tas mantan pacarnya itu.

Namun pria ini menutupi perbuatannya dengan sengaja menuang deodoran cair ke bagian dalam tas.

Lantaran terbukti bersalah, si pria pun terpaksa mengakui perbuatannya.

Mirisnya, si pria juga diwajibkan bayar ganti rugi pada mantan pacar.

Tak tanggung-tanggung, ganti rugi yang harus dibayar sang pria usai kencingi tas mahal mantan pacar capai Rp 16, 9 juta.

Baca Juga: Menang Lotre 5,6 M, Istri Tinggalkan Suami, Kawin Lari dengan Pebinor

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Baca Lainnya