Tak Cuma Minta Direkam, Mario Dandy Disebut Sebar Video Aniaya D ke 3 SosokIni

Minggu, 19 Maret 2023 | 10:00
Tribunnews/Jeprima

Mario Dandy saat rekontruksi penganiayaan.

Sosok.ID - Selain minta direkam, Mario Dandy rupanya juga menyebar video aksinya aniaya korban, D.

Diketahui, aksi Mario Dandy kala aniaya korban pada Senin (20/2/2023) lalu terekam dalam sebuah video berdurasi singkat.

Aksi penganiayaan ini diketahui direkam oleh Shane Lukas (SL) dengan menggunakan HP atas permintaan Mario Dandy.

Atas keterlibatannya, SL pun ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka.

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan,"

"Malam ini kami telah mengalihkan status SLR sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam, Kamis (23/2/2023) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Melansir pemberitaa Sosok.Id sebelumnya, video Mario Dandy aniaya D ini diketahui sempat tersebar dan beredar viral di medsos.

Belakangan diketahui siapa sosok penyebar video aksi penganiayaan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/3/2023) Polda Metro Jaya sebut Mario Dandy lah yang menyebarkan video tersebut.

Mario Dandy diketahui menyebarkan video tersebut kepada 3 orang.

Kolase Tribunnews/Jeprima
Kolase Tribunnews/Jeprima

Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan David Ozora

Tak hanya video, foto-foto kondisi korban yang penuh luka dan tak berdaya juga disebar Mario Dandy ke sejumlah pihak.

"Benar dikirim ke tiga pihak, dua sudah terkonfirmasi." kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2023).

"Bahkan pada foto korban saat luka-luka juga di kirim di beberapa pihak," imbuhnya.

Meski begitu, polisi belum ungkap siapa saja pihak-pihak yang mendapat kiriman foto dan video aksi penganiayaan dari Mario Dandy.

Kombes Hengki Haryadi juga belum dapat ungkap secara pasti motif Mario Dandy sebarluaskan video penganiayaan.

"Kami sedang dalami motifnya," kata Kombes Hengki Haryadi.

Sebelumnya diketahui, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan D pada Rabu (22/2/2023).

Mario Dandy terbukti melakukan pemukulan terhadap anak pengurus GP Ansor, D pada Senin (20/2/2023) lalu.

Baca Juga: Alasan APA Laporkan Mario Dandy ke Polisi, Singgung soal Fitnah

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Baca Lainnya