Geger Presiden Rusia Akan Ditangkap dan Tidak Bisa Pergi ke 123 Negara

Sabtu, 18 Maret 2023 | 15:33
Sputnik

Presiden Rusia Vladimir Putin

Sosok.ID - Kabar mengejutkan datang dari Presiden Rusia, Vladimir Putin yang terancam ditangkap oleh International Criminal Court (ICC) serta tak bisa pergi ke sekitar 123 negara.

Sebuah surat diterbitkan oleh ICC terkait pengkapan terhadap Vladimir Putin baru-baru ini.

Mahkamah Pidana Internasional menuduh Vladimir Putin bertanggung jawab atas kejahatan perang.

Terutama terkait tindakan deportasi anak-anak yang melanggar hukum dari Ukraina ke Rusia.

Selain itu, tudingan lain terhadap Vladimir Putin juga terkait atas kejahatan yang dilakukannya di Ukraina dari 24 Februari 2022 sampai saat ini.

Kejahatan yang ditundingkan kepada Vladimir Putin tersebut tak lain usai militer Rusia diperintahkan untuk melancarkan invasi ke Ukraina.

Meski demikian, tuduhan terhadap Vladimir Putin tersebut ditolak mentah-mentah oleh Moskow.

Bahkan menurut pemerintah Rusia, surat yang diterbitkan ICC baru-baru ini disebut keterlaluan.

Tak hanya itu saja, ICC juga tidak memiliki kuasa untuk menangkap seorang tersangka sekalipun.

ICC disebut permerintah Rusia hanya bertugas untuk menjalankan yuridiksi ke negara-negara anggotanya.

Sedangkan Rusia sendiri tidak termasuk anggota Pengadilan pidana Internasional (ICC).

Meski tidak bisa melakukan penangkapan terhadap Vladimir Putin, dengan surat tersebut ICC mampu berbuat banyak hal.

Salah satunya tak lain adalah menghambat Vladimir Putin untuk bisa melakukan perjalanan internasional.

Melansir dari BBC, ICC beralasan Vladimir Putin telah melakukan tindakan kriminal secara langsung dengan bekerja sama dengan sejumlah pihak.

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden ikut angkat bicara terkait surat penangkapan terhadap Vladimir Putin.

Menurut Joe Biden, apa yang dilakukan oleh ICC tersebut benar adanya.

"ya, saya rasa itu dibenarkan". ungkap Biden.

Meski demikian ternyata AS juga bukanlah anggota ICC.

"tapi saya pikir mereka punya poin yang kuat". Putin jelas-jelas melakukan kejahatan perang", ujarnya.

Selain Vladimir Putin, Komisioner hak-hak anak Rusia, Maria Lvova-Belova juga masuk dalam daftar penangkapan ICC.

Usai munculnya surat perintah pengangkapan Vladimir Putin, nasib Presiden Rusia pun kini terpojokkan.

Setidaknya Putin dilarang memasuki 123 negara anggota ICC sampai surat pengangkapannya dicabut.

(*)

Baca Juga: Absen Saat Diundang Indonesia, Vladimir Putin Pilih Hadir di KTT G20 India

Baca Juga: Setahun Perang Rusia-Ukraina, Putin dan Zelensky Akhrinya Damai?

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho