Trauma, Personel Radja Was-was Terima Kabar Pelaku Pengancaman Bebas

Selasa, 14 Maret 2023 | 18:13
YouTube KH Infotainment

Pelaku pengancaman bebas, personel Radja was-was.

Sosok.ID -Peristiwa kurang menyenangkan dialami grup band Radja saat tampil di Johor, Malaysia Johor Majestic Tourism Johor, Malaysia, pada 11 Maret 2023.

Grup band Radja sempat disekap dan menerima ancaman pembunuhan yang membuat para personel merasa tak tenang.

Perlakuan tidak menyenangkan ini membuat personel bingung lantaran mereka meras telah sukses menghibur fans dalam konser tersebut.

Dari yanga mereka tangkap, personel band Radja menduga ada kesalahpahaman antara pemilik acara dengan pihak event organizer.

Kami tidak tahu (alasan) sama sekali, cuma memang terlontar kata-kata dia di tengah keemosian dia, 'You bikin malu, tak mau konser, tak mau show' gitu," kata Ian Kasela, vokalis Radja dikutp dari Tribunnews,(13/3/2023).

Imbasnya, Radja sebagai pengisi acara turut kena imbas dari permasalahan tersebut hingga mendapat ancaman.

Pelaku pengancaman dibebaskan

Ian Kasela khawatir usai menerima kabar jika pelaku pengancaman ternyata langsung dibebaskan.

Personel band Radja pun mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/3/2023) untuk meminta perlindungan.

"Menurut teman-teman di sana dia ditangkap tapi saya diinformasikan lagi selang beberapa waktu dia dibebaskan," ujar Ian Kasela dilansir dri TribunSeleb.

Pihak berwenang dengan cepat menangani kasus tersebut, namun ternyata pelaku dibebaskan dan hanya membayar denda.

"Kejadiannya di Malaysia tapi pagi dapat informasi ternyata dua pelaku itu sudah diperiksa. Tadi pagi ternyata dia dilepas," kata Ian.

"UU yang berlaku di sana jika mampu bayar, mereka dilepas sebagai jaminan," ujar sang vokalis.

Melansir Astro Awani, Kepala Kepolisian Johor, Datuk Kamaruzaman Mamat mengatakan pada Minggu bahwa polisi telah menangkap dua orang.

Namun, demikian keduanya segera dibebaskan.

"Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955 dan Pasal 506 KUHP yang dapat diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda atau keduanya, jika terbukti bersalah," ucap Datuk Kamarul Zaman Mamat.

Trauma

Menerima ancaman pembunuhan dan sempat disekap membuat personel Radja cukup terguncang dan trauma.

Ian Kasela membeberkan kalimat ancama pelaku yang mereka terima.

"Ada statement mereka 'Kalian, lu orang Indonesia jangan macem-macem di sini'," cerita Ian dilansir dari YouTube KH Infotainment, (13/3/2023).

Ian Kasela pun merasa mereka tak melakukan tindakan profokatif dan hanya tampil manggung sesuai undangan.

"Hei, Man, siapa yang mau macem-macem? Kita hibur kalian, tak ada yang macem-macem."

"Kita tidak memicu pertikaian antara dua negara, Indonesia dan Malaysia," ujar Ian Kasela.

Kejadian buruk tersebut membuat personel band Radja merasa trauma.

"Gua udah males bahas itu, udah trauma," imbuhnya.

Baca Juga: Jarang Muncul, Kabar Lilis Karlina yang Anaknya jadi Pengedar Narkoba

(*)

Editor : Rina Wahyuhidayati

Baca Lainnya