Sosok.ID - Pedangdut legendaris Rhoma Irama berjuang mendaftarkan musik dangdut ke UNESCO.
Ia selaku bagian dari Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMI) berharap agar musik dangdut tercatat sebagai Warisan Budaya Tak Benda milik Indonesia.
Mengutip Kompas.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengesahkan permintaan PAMMI.
Dalam jumpa pers Dangdut Goes to UNESCO yang dilakukan di Gedung TVRI Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (13/3/2023), Rhoma Irama menyampaikan alasan mendaftarkan musik dangdut.
"Alasan saya bersama PAMMI akan mendaftarkan ke UNESCO, karena desakan semua teman-teman yang eksis di musik. Mereka ingin dangdut diakui dunia (sebagai) milik Indonesia," papar Rhoma Irama.
Diakui Rhoma Irama, tidak mudah untuk mencapai tujuannya agar musik dangdut diakui sebagai milik Indonesia.
Pihaknya juga meminta bantuan dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf), serta meminta dukungan DPR RI.
"Kami meminta bantuan kepada Parekraf, serta meminta dukungan penuh dari DPR RI agar semua syarat bisa terpenuhi," terang Rhoma Irama.
Syarat Daftarkan Musik Dangdut dan Rhoma Irama sebagai Pelaku Sejarah
Rhoma Irama menuturkan, salah satu syarat yang harus dipenuhinya yakni bahwa musik dangdut harus berusia 50 tahun.
Selain itu, dibutuhkan tokoh hidup yang masih menekuni budaya musik dangdut.
Dalam hal ini, Rhoma Irama yang dikenal sebagai legenda dangdut, siap bertindak sebagai pelaku sejarah.
"Kebetulan saya bertindak selaku pelaku sejarah, karena memang nantinya di UNESCO dimintain sosok yang bertanggung jawab untuk membuktikan dangdut is a Indonesia," terang Rhoma.
Ia nantinya akan memberikan testimoni terhadap UNESCO untuk memperjuangkan niatnya.
"Saya selaku pelaku sejarah dalam hal ini akan bertanggung jawab memberikan testimoni ke UNESCO bahwa dangdut adalah budaya Indonesia," tutur dia.
Sudah Sempat Perjuangkan
Sebelum perjuangannya yang sekarang, Rhoma jauh sebelumnya sudah sempat melakukan hal serupa.
Ia sudah sempat mengurus persyaratan di pemerintahan ketika Menko Kesra masih dipimpin oleh Agung Laksono.
Namun, saat itu musik dangdut belum brusia 50 tahun, sehingga perjuangan Rhoma dihentikan.
"Sekarang, perjuangan ini diteruskan oleh Kementerian Parekraf yakni pak Sandiaga Uno," tandas Rhoma Irama.
Sejarah Singkat Musik Dangdut di Indonesia
Dikutip dari Encyclopaedia Britannica, musik dangdut disebut muncul pada abad 20.
Situs Institut Teknologi Padang memaparkan, musik dangdut lahir dari pengaruh film Bollywood, yakni musik India berjudul 'Boneka India'.
Sekira tahun 1950-an, Bollywood dicintai masyarakat Indonesia.
Kemudian Rhoma Irama di tahun 1968 menjadi pelopor musik genre dangdut,.
Musik ini makin dikenal pada tahun 1970-an. Hingga tahun 1980-an, dangdut menjadi genre musik yang dicintai masyarakat Indonesia.
Eksistensi musik dangdut pun masih populer hingga saat ini. (*)
Baca Juga: Army Sejati, Luna Maya Respons Aksi Sosok Rhoma Irama Nyanyi Lagu BTS