Masa Penahanan AGH Pacar Mario Dandy Bisa Lebih dari 7 Hari, Ini Kata Polisi

Jumat, 10 Maret 2023 | 10:40
Kolase Twitter/@habibthink | Kompas.com/Tria Sutrisna

AGH pacar Mario Dandy ditahan buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Sosok.ID - Babak baru kasus penganiayaan anak tokoh GP Ansor, David Ozora (17).

AGH (15) pacar Mario Dandy (20) resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

AGH ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2023).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya di hari yang sama.

"Malam ini kami putuskan dari penyidik untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ujarnya, seperti dikutip dari Tribun Medan.

Mengingat usianya yang masih berada di bawah umur, AGH ditahan di rutan khusus anak.

Yakni, di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur.

Terhitung sejak Rabu malam, AGH akan ditahan selama tujuh hari.

Namun, masa penahanan bisa lebih dari seminggu bila ada faktor lain yang tak memungkinkan AGH untuk bebas.

"Apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan," kata Hengki, dikutip dari Kompas.com.

Penahanan terhadap AGH sendiri bertujuan agar ia tak menghilangkan barang bukti.

Selain itu juga untuk mempermudah penyidikan.

"Jadi objektif itu kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," papar Hengki.

Sebelumnya, AGH telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David Ozora.

Ia menyusul Mario Dandy dan Shane Lukas (19) yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Peningkatan status awalnya anak berhadapan dengan hukum menjadi pelaku," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023) lalu, seperti dikutip dari Kompas.com.

Atas perbuatannya, AGH dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Terkait penahanan tersebut, Jonathan Latumahina ayah David tampak memberikan respons.

"Selamat bergabung sama yang lain," tulisnya di akun Twitter miliknya, @seeksixsuck.

Baca Juga: Ayah Stroke dan Ibu Kanker, Kondisi Miris Keluarga AGH Terkuak

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Baca Lainnya