Pemilu 2024 Ditunda, Gedung DPR Terancam Dikepung, Mahfud MD Dukung KPU

Sabtu, 04 Maret 2023 | 17:08
Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dikabarkan menunda Pemilu 2024 hingga Juli 2025. Dapat penolakan dari sejumlah pihak.

Sosok.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)dikabarkan menunda Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Putusan itu diambil setelah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Prima merasa dirugikan karena dinyatakan tak memenuhi syarat dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Mengutip Kompas.com, dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi putusan yang dibacakan Kamis (2/3/2023).

Picu People Power, Ancaman Kepung DPR

Saking tak masuk akalnya putusan itu, Ketum DPP KSPSI Jumhur Hidayat mengancam akan mengepung DPR bersama mahasiswanya.

Putusan PN Jakpus dinilai bakal memicu people power, sebab pemilu adalah agenda sakral bagi bangsa.

"Untuk gerakan buruh saya pastikan akan berbondong-bondong bersama mahasiswa mengepung DPR bila ada penundaan pemilu karena akan mengganggu kepastian berusaha. Ujung-ujungnya kan buruh lagi yang dirugikan," tuturnya, Jumat (3/3/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

"Sepertinya hakim-hakim yang menyidangkan kasus ini benar-benar buta hukum tata negara sehingga buat keputusan yang ngawur," tambah Jumhur.

KPU Pastikan Banding

Mengutip Warta Kota, sebagai pihak yang digugat Partai Prima, KPU memastikan akan mengajukan banding terkait putusan PN Jakpus.

Hal itu disampaikan oleh anggota KPU RI Idham Holik pada Kamis (2/3/2023).

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," terang Idham Holik.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pun menyampaikan hal serupa.

"KPU akan upaya hukum banding," terangnya.

Mahfud MD Yakin KPU Menang

Adapun Menko Polhukam Mahfud MD meyakini KPU RI bakal menang dalam upaya bandingnya.

"Kalau saya yakin. Karena dalil apa yang bisa dipakai, nggak pernah keluar ini (putusan tunda pemilu), apa sih yang dijadikan dasar pertimbangan," terag Mahfud MD dalam tayangan Kompas TV, Jumat (3/3/2023).

Dijelaskan oleh Mahfud MD, undang-undang menerangkan bahwa Pemilu tak bisa ditunda maupun dibatalkan jika bukan dari KPU itu sendiri.

Penundaan yang bisa dilakukan pun tidak secara nasional, namun hanya pada daerah tertentu.

Penundaan itu pun hanya bisa dilakukan di kondisi luar biasa. (*)

Baca Juga: Siap Nyaleg di Pemilu 2024, Verrell Bramasta Ungkap Alasan Terjun Politik

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya